Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TARIF PELAKSANAAN PEMERIKSAAN RAPID TEST SWAB ANTIGEN, RAPID TEST ANTIBODI DAN POLYMERASE CHAIN REACTION CORONA VIRUS DISEASE -19 PADA RUMAH SAKIT PUSKESMAS DAN LABORATORIUM KESEHATAN DAERAH KABUPATEN MELAWI
ABSTRAK:
Bahwa untuk memutuskan mata rantai penularan Virus Covid-19, serta tercapainya perawatan dan penanganan pasien Covid-19 yang efektif, diperlukan adanya Pemeriksaan Rapid Test dan Swab Polymerase Chain Reaction Corona Virus Disease-19 di Kabupaten Melawi.
Dasar hukum Perbup ini adalah: UU No. 4 Tahun 1984, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 34 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 36 Tahun 2009, PP No. 40 Tahun 1991, PP No. 38 Tahun 2007, PP No. 69 Tahun 2010, PP No. 12 Tahun 2019, Perda Kab. Melawi No. 10 Tahun 2016, Perda Kab. Melawi No. 3 Tahun 2016, Perda Kab. Melawi No. 1 Tahun 2021.
Dalam Perbup ini diatur tentang Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Prinsip Dalam Penetapan Dan Besaran Tarif; Nama, Obyek Tarif, dan Subyek Tarif; Kriteria; Tata Cara Pengenaan Tarif; Kebijakan Tarif; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Mei 2021.
10 Halaman dan 1 Halaman Lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bolaang Mongondow Nomor 28 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 28, BD Kabupaten Bolaang Mongondow Tahun 2021 Nomor 28
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penerapan Protokol Kesehatan Pencegahan Penyebaran Wabah Corona Virus Disease 2019 Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Sangadi
ABSTRAK:
Bahwa Peraturan Bupati Bolaang Mongondow Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Pemilihan Sangadi, perlu disesuaikan dengan dinamika sosiologis akibat bencana non-alam, yaitu pandemi Corona Virus Disease 2019.
UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 11 Tahun 2019; Permendagri No. 72 Tahun 2020; Permendagri No. 66 Tahun 2017; Perda Kab. Bolmong No. 1 Tahun 2019; Perbup Bolmong No. 17 Tahun 2019.
BAB I Ketentuan Umum;
BAB II Pembentukan Panitia Pemilihan Sangadi;
BAB III Penerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan Penyebaran Wabah Corona Virus Disease 2019;
BAB IV Penyelenggaraan Pemilihan Sangadi Secara Serentak;
BAB V Pembiayaan;
BAB VI Sanksi;
BAB VII Ketentuan Lain-Lain;
BAB VIII Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juni 2021.
-
-
14 Halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 28 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 28, Berita Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2021 Nomor 28
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penerapan Protokol Kesehatan Pencegahan Penyebaran Wabah Covid-19 Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melindungi masyarakat dari
penyebaran wabah COVID-19 serta rnelaksanakan ketentuan
Pasal 98 ayat (2) Peraturan Bupati Kabupaten Konawe
Kepulauan Nomor 20 Tahun 2021 tentang Tata Cara
Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa,
perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penerapan
Protokol Kesehatan Pencegahan Penyebaran Wabah COVID-
19 dalam Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang
Wabah Penyakit (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1984 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 2918);
3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5063);
4. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang
Pembentukan Kabupaten Konawe Kepulauan di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5415);
5. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Desa (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5495);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (I./embaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Undang-Undang
Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 245, Tambahan Lernbaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6573);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991
tentang Penanggulangan Wabah Penyakit Menular
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1991 Nomor
49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3447);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008
tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4928);
9. Peraturan Pernerintah Nomor 43 Tahun 2014
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana
telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan
Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321);
10.Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020
tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka
Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019
(COVID-19) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6487);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor
2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan
(Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun
2016 Nomor 2) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2020 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Konawe
Kepulauan Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan
dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Konawe
Kepulauan (Lernbaran Daerah Kabupaten Konawe
Kepulauan Tahun 2020 Nornor 11);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2017
tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalarn Negeri
Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor
1221); sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2020 tentang
perubahan kedua atas Peraturan Menteri Nomor 112
Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1409);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun
2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus
Disease 2019 di Lingkungan Pernerintah Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 249);
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Penerapan Protokol Kesehatan
Bab III Calon Kepala Desa
Bab IV Protokol Pencegahan Covid 19 dalam Seleksi Tambahan
Bab V Protokol Pencegahan Covidd 19 dalam Seleksi Tahapan Kampanye
Bab VI Tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara
Bab VII Pelantikan dan Pengucapan Sumpah/Janji Kepala Desa
Bab VIII Tugas dan Wewenang Satuan Tugas Penanganan COVID 19
Bab IX Sanksi
Bab X Ketentuan Peralihan
Bab XI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 September 2021.
19 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Trenggalek Nomor 28 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI BERUPA DENDA ATAS
KETERLAMBATAN PELAPORAN PERISTIWA KEPENDUDUKAN DAN
PERISTIWA PENTING DALAM MASA PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE
2019 (COVID-19)
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 97 dan Pasal 98
Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 14 Tahun
2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah
Kabupaten Trenggalek Nomor 4 Tahun 2009 tentang
Administrasi Kependudukan di Kabupaten Trenggalek,
menyatakan bahwa setiap penduduk dikenai sanksi
administrasi berupa denda apabila melampaui batas
waktu pelaporan peristiwa kependudukan dan Peristiwa
penting;
b. bahwa pada masa pandemi Corona Virus Disease 2019
(Covid-19) yang berakibat menimbulkan kerugian material
dan berimplikasi pada aspek sosial, ekonomi, dan
kesejahteraan masyarakat sehingga perlu dilakukan
kebijakan strategis guna meringankan beban masyarakat
dengan penghapusan sanksi administrasi berupa denda
atas keterlambatan pelaporan peristiwa kependudukan
dan peristiwa penting lainnya; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a dan b perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Penghapusan Sanksi Administrasi berupa Denda
atas keterlambatan Pelaporan Peristiwa Kependudukan
dan Peristiwa Penting di Kabupaten Trenggalek dalam
masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19);
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018; Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 4 Tahun
2009;
peraturan ini mengatur mengenai Penghapusan Sanksi Administrasi berupa Denda
atas keterlambatan Pelaporan Peristiwa Kependudukan
dan Peristiwa Penting di Kabupaten Trenggalek dalam
masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19); meliputi: ketentuan umum; maksud dan tujuan; penghapusan sanksi administrasi;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juli 2021.
jumlah 7 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Klaten Nomor 28 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 28, BD Kabupaten Klaten Tahun 2021 No. 28
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Sanksi Denda Administratif dan Relaksasi Pembayaran Pajak Terdampak Wabah Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kabupaten Klaten Tahun 2021
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penanganan dampak ekonomi akibat Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kabupaten Klaten dan untuk melaksanakan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Pemberian Pembebasan Sanksi Denda Administratif dan Relaksasi Pembayaran Pajak Terdampak Wabah Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kabupaten Klaten.
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 33 Tahun 2004; UU No 28 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 11 Tahun 2020; UU No 30 Tahun 2014; PP No 55 Tahun 2016; PP No 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No 72 Tahun 2019; PP No 12 Tahun 2019; Keputusan BPBP No. 9A Tahun 2020; Keputusan BNBP No 13A Tahun 2020; Perda Kab Klaten No 16 Tahun 2011; Perda Kab Klaten No 8 Tahun 2016; Perbup Klaten No 36 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perbup Klaten No 61 Tahun 2016; Perbup Klaten No 79 Tahun 2019
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Ruang lingkup dari Peraturan ini adalah:
a. Pembebasan sanksi denda administratif; dan
b. Jangka waktu pembebasan sanksi denda administratif.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2021.
6 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tuban Nomor 27 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 27, Berita Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2021 Seri C Nomor 3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 80 TAHUN 2020
TENTANG TARIF PELAYANAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)
PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH DI KABUPATEN TUBAN
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa sehubungan denkan adanya pemeriksaan Rapid
Diagnostic Test Antibodi dan Rapid Diagnostic Test Antigen
Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), maka Peraturan
Bupati Nomor 80 Tahun 2020 tentang Tarif Pelayanan
Corona Virus Disease 20l9 (Covid-19) pada Rumah Sakit
Umum Daerah di Kabupaten Tuban sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2021,
maka perlu dilakukan perubahan;
b. bahwa berdasarkan pertirhbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Perubahan Kedua. Atas Peraturan Bupati Nomor
80 Tahun 2020 tentang Tarif Pelayanan Corona Virus
Disease 2019 (Covid-19) pada Rumah Sakit Umum Daerah
di Kabupaten Tuban;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor! 12 Tahun 1950; 2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; 3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; 4. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004; 5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; 6. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; 7. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; 8. Undang-Undang NomoJ 12 Tahun 2011; 9. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011; 10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 11. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014; 12. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014; 13. Peraturan Pemerintah NPmor 23 Tahun 2005; 14. Peraturan Pemerintah Nbmor 71 Tahun 2010; 15. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; 16. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; 17. Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2012; 18. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; 19. Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018; 20. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 85 Tahun 2015; 21. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1438/Menkes/PER/IX/2010; 22. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 001 Tahun 2012; 23. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013; 24. Peraturan Menten Kesehatan Nomor 10 Tahun 2014; 25. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014; 26. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 58 Tahun 2014; 27. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 59 Tahun 2014; 28. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 83 Tahun 2014; 29. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; 30. Peraturan Menteri Dalarh Negeri Nomor 79 Tahun 2018; 31. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 129/Menkes/
SK/II/2008; 32. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07 /
Menkes/104/2020; 33. Keputusan Menten Kesehatan Nomor HK.01.07 /
Menkes/413/2020; 34. Keputusan Menteri JFesehatan Nomor HK/01/07 /
MENKES / 446 / 2020; 35. Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 04 Tahun
2008; 36. Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 10 Tahun
2016; 37. Peraturan Bupati Tuban: Nomor 16 Tahun 2013; 38. Peraturan Bupati Toban' Nomor 63 Tahun 2014; 39. Peraturan Bupati Tuba.ti Nomor 80 Tahun 2020
Materi Pokok: mengatur mengenai perubahan Peraturan Bupati Nomor
80 Tahun 2020 tentang Tarif Pelayanan Corona Virus
Disease 2019 (Covid-19) pada Rumah Sakit Umum Daerah
di Kabupaten Tuban; yaitu terkait tarif PCR, tarif rapid tes,
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Maret 2021.
mengubah Peraturan Bupati Nomor
80 Tahun 2020 tentang Tarif Pelayanan Corona Virus
Disease 2019 (Covid-19) pada Rumah Sakit Umum Daerah
di Kabupaten Tuban
jumlah 9 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Trenggalek Nomor 27 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBERIAN INSENTIF BAGI TENAGA KESEHATAN YANG MENANGANI
CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa guna memberikan apresiasi dan penghargaan bagi
tenaga kesehatan yang menangani COVID-19, Pemerintah
Daerah memberikan insentif;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Pemberian Insentif Bagi Tenaga Kesehatan yang menangani
Corona Virus Disease 2019 (Covid-19);
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 36 tahun 2014; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 82 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK
01.07/MENKES/4239/2021
peraturan ini mengatur mengenai Pemberian Insentif Bagi Tenaga Kesehatan yang menangani
Corona Virus Disease 2019 (Covid-19); meliputi: ketentaun umum; maksud dan tujuan; ruang lingkup; sasaran penerima; kriteria penerima insentif; perhitungan pembayaran; mekanisme pembayaran; monitoring evaluasi;ketentuan peralihan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juli 2021.
jumlah 9 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 27 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penerapan Protokol Kesehatan Pencegahan Penyebaran Pandemi Corona Virus Disease 2019 dalam Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa dalam rangka melindungi masyarakat dari
penyebaran Corona Virus Disease 2019 pada masa
pandemi Corona Virus Disease 2019, harus menerapkan
protokol kesehatan untuk mencegah aktivitas yang
dapat menimbulkan penyebaran/penularan Corona
Virus Disease 2019;
b. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan
Kepala Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
72 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014
tentang Pemilihan Kepala Desa, maka perlu mengatur
penegakan protokol kesehatan dalam tahapan Pemilihan
Kepala Desa Antar Waktu;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Penerapan
Protokol Kesehatan Pencegahan Penyebaran Pandemi
Corona Virus Disease 2019 dalam Penyelenggaraan
Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu;
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang
Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4723); 3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5495) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang
Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6573);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6573);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan
Usaha Milik Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2021 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6623);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang
Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka
Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019
(COVID-19) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6487);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014
tentang Pemilihan Kepala Desa (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 2092) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan
Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112
Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1409);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020
tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease
2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 249); 9. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 10
Tahun 2015 tentang Kepala Desa (Lembaran Daerah
Kabupaten Sukoharjo Tahun 2015 Nomor 10,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo
Nomor 224) sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Sukoharjo Nomor 14 Tahun 2017 tentang Perubahan
Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo
Nomor 10 Tahun 2015 tentang Kepala Desa (Lembaran
Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2017 Nomor 14,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo
Nomor 254);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 5 Tahun
2016 tentang Pembentukan Produk Hukum Desa
(Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2016
Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Sukoharjo Nomor 230);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 6 Tahun
2016 tentang Penetapan Desa (Lembaran Daerah
Kabupaten Sukoharjo Tahun 2016 Nomor 6, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 231);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 10
Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Penanggulangan
Penyakit (Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo
Tahun 2020 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Sukoharjo Nomor 294);
13. Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 51 Tahun 2019
tentang Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (Berita
Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2019 Nomor 52);
14. Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 52 Tahun 2020
tentang Pedoman Penerapan Disiplin dan Penegakan
Hukum terhadap Protokol Kesehatan dalam
Penanganan Corona Virus Disease 2019 dan Penerapan
Adaptasi Kebiasaan Baru Produktif dan Aman Corona
Virus Disease 2019 (Berita Daerah Kabupaten Sukoharjo
Tahun 2020 Nomor 52);
Materi Pokok Perbup ini adalah: Penerapan protokol kesehatan sebagaimana dimaksud , meliputi:
a. melakukan pengukuran suhu tubuh bagi seluruh
Panitia Pemilihan dan Peserta Musyawarah Desa
Pilkades Antar Waktu paling tinggi 37,3° (tiga
puluh tujuh koma tiga derajat celcius);
b. dalam hal suhu tubuh Panitia Pemilihan
mengalami sakit atau menunjukkan gejala suhu
37,3°c (tiga puluh tujuh koma tiga derajat celcius)
ke atas, demam/ nyeri tenggorokan/ batuk/ pilek/
sesak nafas dan diare, maka yang bersangkutan
diminta kembali ke rumah dan tugasnya dialihkan
kepada Panitia Pemilihan atau petugas yang lain;
c. dalam hal suhu tubuh Peserta Musyawarah Desa
Pilkades Antar Waktu mengalami sakit atau
menunjukkan gejala suhu 37,3°c (tiga puluh tujuh
koma tiga derajat celcius) ke atas, demam/nyeri
tenggorokan/batuk/pilek/sesak nafas dan diare,
maka yang bersangkutan digantikan oleh
perwakilan yang lain dari unsur yang sama;
d. penggunaan alat pelindung diri berupa masker
yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu
dan/atau dengan pelindung wajah serta sarung
tangan sekali pakai bagi Panitia Pemilihan peserta
Musyawarah Desa Pilkades Antar Waktu;
e. penyediaan sarung tangan sekali pakai bagi Panitia
Pemilihan dan Peserta Musyawarah Desa Pilkades
Antar Waktu;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2021.
12 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 27 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Bantuan Sembako Bagi Masyarakat Yang Terkonfirmasi Positif Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Yang Melakukan Isoman Di Kabupaten Hulu Sungai Tengah Tahun 2021
ABSTRAK:
bahwa penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) hingga saat ini terus meningkat; bahwa dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat yang terkonfirmasi positif Corona Virus Disease 2019 (Covid-19 untuk melakukan isolasi mandiri, Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah melakukan pemberian Bantuan Sembako; bahwa dalam rangka memberikan kepastian hukum dan kelancaran pelaksanaan kegiatan pemberian Bantuan Sembako sebagaimana dimaksud dalam huruf b, perlu menetapkan pedoman sebagai petunjuk teknis pelaksanaannya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Bantuan Sembako Bagi Masyarakat Yang Terkonfirmasi Positif Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Yang Melakukan Isolasi Mandiri di Kabupaten Hulu Sungai Tengah Tahun 2021.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018; Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020; Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020; Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/104/2020; Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 11 Tahun 2016
Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Bantuan Sembako Bagi Masyarakat Yang Terkonfirmasi Positif Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Yang Melakukan Isolasi Mandiri Di Kabupaten Hulu Sungai Tengah Tahun 2021, berisi tentang:
1. Ketentuan Umum;
2. Ruang Lingkup;
3. Maksud Dan Tujuan;
4. Sasaran;
5. Kriteria, Jenis Besaran Dan Mekanisme Pemberian Bantuan Sembako;
6. Monitoring Dan Evaluasi;
7. Pendanaan;
8. Ketentuan Peralihan;
9. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juli 2021.
8 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Padang Pariaman Nomor 27 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 27, BERITA DAERAH KABUPATEN PADANG PARIAMAN TAHUN 2021 NOMOR 27
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN BUPATI PADANG PARIAMAN NOMOR 6 TAHUN 2021 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.07/2021 tentang Pengeloaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 Dalam Rangka Mendukung Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Dampaknya, perlu menyediakan dukungan pendanaan untuk belanja kesehatan penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid19) dan belanja prioritas lainnya paling sedikit sebesar 8% (delapan persen) dari Dana Alokasi Umum; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati Padang Pariaman Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 49 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1980, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2021, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2021, Peraturan Daerah Kabupaten Padang Pariaman Nomor 16 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kabupaten Padang Pariaman Nomor 2 Tahun 2021, Peraturan Bupati Padang Pariaman Nomor 6 Tahun 2021
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 (Berita Daerah Kabupaten Padang Pariaman Tahun 2021 Nomor 6) diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 1 diubah
2. Ketentuan dalam Lampiran I dan Lampiran II diubah, sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juli 2021.
Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati Padang Pariaman Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
4
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat