peraturan ini mengatur mengenai Pemberian Insentif Bagi Tenaga Kesehatan yang menangani Corona Virus Disease 2019 (Covid-19); meliputi: ketentaun umum; maksud dan tujuan; ruang lingkup; sasaran penerima; kriteria penerima insentif; perhitungan pembayaran; mekanisme pembayaran; monitoring evaluasi;ketentuan peralihan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat