Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Bantuan Sembako Bagi Masyarakat Yang Terkonfirmasi Positif Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Yang Melakukan Isolasi Mandiri Di Kabupaten Hulu Sungai Tengah Tahun 2021, berisi tentang: 1. Ketentuan Umum; 2. Ruang Lingkup; 3. Maksud Dan Tujuan; 4. Sasaran; 5. Kriteria, Jenis Besaran Dan Mekanisme Pemberian Bantuan Sembako; 6. Monitoring Dan Evaluasi; 7. Pendanaan; 8. Ketentuan Peralihan; 9. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat