Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Melawi Nomor 28 Tahun 2021

TARIF PELAKSANAAN PEMERIKSAAN RAPID TEST SWAB ANTIGEN, RAPID TEST ANTIBODI DAN POLYMERASE CHAIN REACTION CORONA VIRUS DISEASE -19 PADA RUMAH SAKIT PUSKESMAS DAN LABORATORIUM KESEHATAN DAERAH KABUPATEN MELAWI

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Perbup ini diatur tentang Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Prinsip Dalam Penetapan Dan Besaran Tarif; Nama, Obyek Tarif, dan Subyek Tarif; Kriteria; Tata Cara Pengenaan Tarif; Kebijakan Tarif; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Melawi Nomor 28 Tahun 2021 tentang TARIF PELAKSANAAN PEMERIKSAAN RAPID TEST SWAB ANTIGEN, RAPID TEST ANTIBODI DAN POLYMERASE CHAIN REACTION CORONA VIRUS DISEASE -19 PADA RUMAH SAKIT PUSKESMAS DAN LABORATORIUM KESEHATAN DAERAH KABUPATEN MELAWI
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Melawi
Nomor
28
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Nanga Pinoh
Tanggal Penetapan
11 Mei 2021
Tanggal Pengundangan
11 Mei 2021
Tanggal Berlaku
11 Mei 2021
Sumber
BD.2020/NO.28 LL Kab. Melawi : 11 Hal
Subjek
KESEHATAN - COVID-19 / CORONA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Melawi
Bidang
Halaman ini telah diakses 665 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan