Kesehatan - COVID-19 / Corona
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 28, BD.2020/NO.28 LL Kab. Melawi : 11 Hal
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TARIF PELAKSANAAN PEMERIKSAAN RAPID TEST SWAB ANTIGEN, RAPID TEST ANTIBODI DAN POLYMERASE CHAIN REACTION CORONA VIRUS DISEASE -19 PADA RUMAH SAKIT PUSKESMAS DAN LABORATORIUM KESEHATAN DAERAH KABUPATEN MELAWI
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk memutuskan mata rantai penularan Virus Covid-19, serta tercapainya perawatan dan penanganan pasien Covid-19 yang efektif, diperlukan adanya Pemeriksaan Rapid Test dan Swab Polymerase Chain Reaction Corona Virus Disease-19 di Kabupaten Melawi.
- Dasar hukum Perbup ini adalah: UU No. 4 Tahun 1984, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 34 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 36 Tahun 2009, PP No. 40 Tahun 1991, PP No. 38 Tahun 2007, PP No. 69 Tahun 2010, PP No. 12 Tahun 2019, Perda Kab. Melawi No. 10 Tahun 2016, Perda Kab. Melawi No. 3 Tahun 2016, Perda Kab. Melawi No. 1 Tahun 2021.
- Dalam Perbup ini diatur tentang Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Prinsip Dalam Penetapan Dan Besaran Tarif; Nama, Obyek Tarif, dan Subyek Tarif; Kriteria; Tata Cara Pengenaan Tarif; Kebijakan Tarif; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Mei 2021.
- 10 Halaman dan 1 Halaman Lampiran
|