Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Ruang lingkup dari Peraturan ini adalah: a. Pembebasan sanksi denda administratif; dan b. Jangka waktu pembebasan sanksi denda administratif.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat