Materi Pokok Perbup ini adalah: Penerapan protokol kesehatan sebagaimana dimaksud , meliputi: a. melakukan pengukuran suhu tubuh bagi seluruh Panitia Pemilihan dan Peserta Musyawarah Desa Pilkades Antar Waktu paling tinggi 37,3° (tiga puluh tujuh koma tiga derajat celcius); b. dalam hal suhu tubuh Panitia Pemilihan mengalami sakit atau menunjukkan gejala suhu 37,3°c (tiga puluh tujuh koma tiga derajat celcius) ke atas, demam/ nyeri tenggorokan/ batuk/ pilek/ sesak nafas dan diare, maka yang bersangkutan diminta kembali ke rumah dan tugasnya dialihkan kepada Panitia Pemilihan atau petugas yang lain; c. dalam hal suhu tubuh Peserta Musyawarah Desa Pilkades Antar Waktu mengalami sakit atau menunjukkan gejala suhu 37,3°c (tiga puluh tujuh koma tiga derajat celcius) ke atas, demam/nyeri tenggorokan/batuk/pilek/sesak nafas dan diare, maka yang bersangkutan digantikan oleh perwakilan yang lain dari unsur yang sama; d. penggunaan alat pelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu dan/atau dengan pelindung wajah serta sarung tangan sekali pakai bagi Panitia Pemilihan peserta Musyawarah Desa Pilkades Antar Waktu; e. penyediaan sarung tangan sekali pakai bagi Panitia Pemilihan dan Peserta Musyawarah Desa Pilkades Antar Waktu;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat