Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 27 Tahun 2021

Penerapan Protokol Kesehatan Pencegahan Penyebaran Pandemi Corona Virus Disease 2019 dalam Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok Perbup ini adalah: Penerapan protokol kesehatan sebagaimana dimaksud , meliputi: a. melakukan pengukuran suhu tubuh bagi seluruh Panitia Pemilihan dan Peserta Musyawarah Desa Pilkades Antar Waktu paling tinggi 37,3° (tiga puluh tujuh koma tiga derajat celcius); b. dalam hal suhu tubuh Panitia Pemilihan mengalami sakit atau menunjukkan gejala suhu 37,3°c (tiga puluh tujuh koma tiga derajat celcius) ke atas, demam/ nyeri tenggorokan/ batuk/ pilek/ sesak nafas dan diare, maka yang bersangkutan diminta kembali ke rumah dan tugasnya dialihkan kepada Panitia Pemilihan atau petugas yang lain; c. dalam hal suhu tubuh Peserta Musyawarah Desa Pilkades Antar Waktu mengalami sakit atau menunjukkan gejala suhu 37,3°c (tiga puluh tujuh koma tiga derajat celcius) ke atas, demam/nyeri tenggorokan/batuk/pilek/sesak nafas dan diare, maka yang bersangkutan digantikan oleh perwakilan yang lain dari unsur yang sama; d. penggunaan alat pelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu dan/atau dengan pelindung wajah serta sarung tangan sekali pakai bagi Panitia Pemilihan peserta Musyawarah Desa Pilkades Antar Waktu; e. penyediaan sarung tangan sekali pakai bagi Panitia Pemilihan dan Peserta Musyawarah Desa Pilkades Antar Waktu;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penerapan Protokol Kesehatan Pencegahan Penyebaran Pandemi Corona Virus Disease 2019 dalam Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sukoharjo
Nomor
27
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Sukoharjo
Tanggal Penetapan
22 Juni 2021
Tanggal Pengundangan
22 Juni 2021
Tanggal Berlaku
22 Juni 2021
Sumber
BD.2021/NO.28
Subjek
DESA - PEMILIHAN UMUM DAERAH, DPRD, PEMILIHAN KEPALA DAERAH - COVID-19 / CORONA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sukoharjo
Bidang
Halaman ini telah diakses 241 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan