Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan
ABSTRAK:
bahwa penyelenggaraan kepariwisataan
merupakan bagian integral dari pembangunan
Kota Palangka Raya yang dilakukan secara
sistematis terencana, terpadu, berkelanjutan,
dan bertanggung jawab dengan tetap
memberikan perlindungan terhadap nilai-nilai
agama, budaya, kekayaan alam, peninggalan
sejarah, seni, karakteristik daerah merupakan
sumber daya dan modal dasar pembangunan
kepariwisataan. Pembangunan kepariwisataan diperlukan untuk mendorong pemerataan kesempatan berusaha dan memperoleh manfaat
serta mampu menghadapi tantangan global
melalui usaha pariwisata. Dalam rangka mengendalikan
penyelenggaraan kepariwisataan di Kota
Palangka Raya diperlukan adanya pembinaan dan pengawasan pada kegiatan usaha kepariwisataan
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun
1993; Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun
1996; Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2014
Kepariwisataan bertujuan untuk:
a. meningkatkan pertumbuhan ekonomi;
b. meningkatkan kesejahteraan r
c. menghapus kemiskinan;
d. mengatasi pengangguran;
e. melestarikan alam, lingkungan dan sumber daya;
f. memajukan kebudayaan;
g. mengangkat citra bangsa;
h. memupuk rasa cinta tanah air;
i. memperkukuh jati diri dan kesatuan bangsa; dan
J. mempererat persahabatan antardaerah dan antarbangsa
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2017.
38 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Metro Nomor 10 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2017/NO.10, TLD NO.10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELANGGARAAN KOTA WISATA
ABSTRAK:
Peraturan Daerah ini ditetapkan sebagai pedoman bagi penyelenggaraan kota wisata di Kota Metro yang dapat digunakan oleh semua komponen stakeholders pariwisata daerah dalam menentukan perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian penyelenggaraan kota wisata di Kota Metro dalam rangka mencapai visi kota wisata keluarga
1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
4. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011
5. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014
6. Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
7. Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 1 Tahun 2012
8. Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 11 Tahun 2012
9. Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 7 Tahun 2013
10. Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 3 Tahun 2015
11. Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 4 Tahun 2016
12. Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 15 Tahun 2016
13. Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 24 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini mengatur antara lain: Ketentuan umum; asas, arah dan misi, serta tujuan; tanggung jawab dan wewenang; kewajiban pemerintah daerah; penyelenggaraan kota wisata, peran serta masyarakat; pengawasan dan pengendalian; pembiayaan; dan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 November 2017.
17 hlm, Penjelasan 4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Nomor 10 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD Kab Kolaka No. 10 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelestarian Nilai Budayadan Nilai Sejarah Serta Pengelolaan Caga Budaya Di Kabupaten Kolaka
ABSTRAK:
a. bahwa nilai-nilai budaya dan nilai sejarah perlu
dilestarikan guna menjadikan pemahaman Budaya dan
catatan sejarah bagi masyarakat kabupaten Kolaka
sekarang dan masa yang akan datang;
b. bahwa nilai-nilai budaya yang perlu dilestarikan
sebagaimana dimaksud pada huruf a, adalah nilai budaya
seperti nama jalan, tempat umum dan/atau tempat
bersejarah, peringatan hari bersejarah serta pengelolaan
cagar budaya yang ada di kabupaten Kolaka dan
sekitamya;
c. bahwa perkembangan pembangunan di Kabupaten Kolaka
saat ini mengalami peningkatan dan perubahan yang
sangat pesat, sehingga implikasinya dapat mempengaruhi
nilai-nilai budaya dan nilai Sejarah rakyat Kolaka
sehingga dianggap perlu dibuatkan sarana untuk
pemahaman dan pengembangan sejarah, ilmu
pengetahuan dan kebudayaan dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bemegara;
d. bahwa peraturan daerah Nomor 14 tahun 2004 tentang
pelestarian nilai-nilai budaya dan peijuangan rakyat
Kolaka dengan pemberian nama jalan, tempat umum,
situs dan tempat bersejarah, serta peringatan peristiwa
bersejarah di Kabupaten Kolaka sudah tidak relevan lagi
mengingat perkembangan kota Kolaka khususnya dan
Kabupaten Kolaka pada umumnya;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a huruf b,huruf c dan hunif d, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Pelestarian Nilai
Budaya dan Nilai Sejarah serta Pengelolaan Cagar budaya
di Kabupaten Kolaka;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang
Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4966);
3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar
Budaya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2010 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5168);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembara Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undangundang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan kedua
atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 14 Tahun
2004 tentang Peletarian Nilai-nilai Budaya dan
Perjuangan Rakyat Kolaka dengan pemberian nama jalan,
tempat umum, situs dan tempat bersejarah, serta
peringatan peristiwa bersejarah di Kabupaten Kolaka;
6. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 1 Tahun
2009 tentang Urusan Pemerintah Yang Menjadi
Kewenangan Daerah Kabupaten Kolaka;
BAB l
KETENTUAN UMUM
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III
RUANG LINGKUP
BAB IV
PEMBERIAN NAMA JALAN
BAB V
NAMA TEMPAT UMUM DAN/ATAU TEMPAT BERSEJARAH
BAB VI
PELESTARIAN DAN PENGELOLAAN CAGAR BUDAYA
BAB VIII
PERINGATAN HARI/ PERISTIWA BERSEJARAH
BAB IX
TUGAS DAN WEWENANG PEMERINTAH DAERAH
BAB X
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB XI
PERAN SERTA MASYARAKAT
BAB XII
PENYIDIKAN
BAB XIIl
KETENTUAN PIDANA
BAB XIV
KETENTUAN PERALIHAN
BAB XV
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2017.
22 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas Utara Nomor 9 Tahun 2017
RENCANA INDUK PEMBANGUNAN - KEPARIWISATAAN KABUPATEN
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2017 /No.9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten
ABSTRAK:
Berdasarkan a. bahwa sumber daya alam, peninggalan purbakala,
peninggalan sejarah, seni dan budaya merupakan modal yang
potensial bagi usaha pembangunan kepariwisataan di
Kabupaten Musi Rawas Utara;
b. bahwa potensi kepariwisataan di Kabupaten Musi Rawas
Utara perlu dikembangkan guna menunjang pembangunan
Kepariwisataan dan pembangunan Daerah pada khususnya;
c. bahwa pembangunan kepariwisataan di Kabupaten Musi
Rawas Utara tidak hanya mengutamakan segi-segi
pendapatan, namun juga memperhatikan segi agama,
budaya, pendidikan, ketentraman dan ketertiban masyarakat
serta bermartabat;
d. bahwa dalam rangka pembangunan kepariwisataan yang
terscbar di Kabupaten Musi Rawas Utara, perlu langkahlangkah pengaturan yang mampu mewujudkan keterpaduan,
keserasian dan berkelanjutan dalam kegiatan
penyelenggaraan kepariwisataan yang berwawasan dan
bermartabat
Dasar hukum dalam peraturan ini : Pasal 18 ayat (6) UU Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;UU No 23 tahun 2014 ;Sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan UU No 9
Tahun 2015 ;PP No 67 Tahun 1996;Peda No 3 Tahun 2016
dalam peraturan ini diatur mengenai RENCANA
PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN KABUPATEN. KETENTUAN UMUM ,AZAS, TUJUAN, SASARAN DAN FUNGSI,KEDUDUKAN DAN JANGKA WAKTU ,OBYEK DAN DAYA TARIK WISATA DI DAERAH,KEBIJAKSANAAN PEMBANGUNAN PARIWISATA DAERAH,PELAKSANAAN DAN PENGENDALIAN ,KETENTUAN PENUTUP,
,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2017.
11 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Utara Nomor 8 Tahun 2017
PENGUTAMAKAN BAHASA INDONESIA DAN PELINDUNGAN BAHASA DAERAH DAN SASTRA DAERAH
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2017/ No. 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGGUNAAN BAHASA INDONESIA DAN PERLINDUNGAN BAHASA DAERAH DAN SASTRA DAERAH
ABSTRAK:
Pengembangan, Pembinaan, dan
Pelindungan Bahasa dan Sastra, serta Peningkatan
Fungsi Bahasa Indonesia menyatakan bahwa Pemerintah
Daerah melaksanakan pemberian dukungan terhadap
upaya pengembangan, pembinaan, dan pelindungan
Bahasa Indonesia, Bahasa Daerah, dan Sastra Daerah
berupa penjabaran kebijakan nasional ke dalam
kebijakan daerah
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 24 Tahun 1956; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 24 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 57 Tahun 2014; Permendagri No. 40 Tahun 2007.
Pengembangan, pembinaan dan pelindungan Bahasa Indonesia,
Bahasa Daerah dan sastra Daerah yang dilakukan dengan maksud untuk memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa dan Negara
Kesatuan Republik Indonesia, menjaga kehormatan yang menunjukkan kedaulatan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia, menciptakan ketertiban, kepastian, dan standardisasi penggunaan Bahasa Indonesia, Bahasa Daerah, dan sastra Daerah dan mengembangkan, membina, dan merindungi Bahasa Indonesia, Bahasa Daerah, dan Sastra Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Oktober 2017.
Peraturan daerah ini terdiri atas 16 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pringsewu Nomor 8 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2017/NO.08, TLD NO.08
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN DAN PELESTARIAN CAGAR BUDAYA
ABSTRAK:
Dalam rangka pelestarian cagar budaya, baik didarat maupun di air, Pemerintah Kabupaten Pringsewu bertanggung jawab dalam pengaturan, perlindungan, pengembangan, dan pemenfaatan cagar budaya untuk kesejahteraan masyarakat, maka perlu di tetapkan dalam Peraturan Daerah
1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010
2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1995
Peraturan ini mengatur mengenai:
1. Ketentuan umum
2. Kriteria dan penggolongan
3. Pemilikan dan penguasaan
4. Penemuan dan pencarian
5. Pengelolaan register nasional cagar budaya di daerah
6. Pelestarian
7. Pengembangan, pemanfaatan, dan pemulihan
8. Tugas dan wewenang pemerintah daerah
9. Hak, kewajiban dan larangan
10. Insentif dan disinsentif
11. Pendanaan
12. Pembinaan dan pengawasan
13. Sanksi administratif
14. Penyidikan
15. Ketentuan pidana
16. Ketentuan peralihan
17. Ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 September 2017.
31 hlm, penjelasan 8 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Metro Nomor 08 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 08, LD.2017/NO.8, TLD NO.8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMELIHARAAN DAN PELESTARIAN BUDAYA LAMPUNG
ABSTRAK:
Nilai-nilai adat dan budaya Lampung sebagai kepribadian bangsa dan daerah, perlu dilakukan pemeliharaan dan pelestarian sekaligus diberdayakan.
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1999
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017
6. Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2007
7. Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2007
8. Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2007
9. Peraturan Bersama Menteri dalam Negeri dan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor 42 Tahun 2009
10. Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2014
11. Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
12. Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 2 Tahun 2008
13. Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 5 Tahun 2012
14. Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 5 Tahun 2013
15. Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 7 tahun 2013
16. Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 3 tahun 2015
17. Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 14 tahun 2016
18. Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 24 tahun 2016
Peraturan ini mengatur antara lain mengenai: Ketentuan umum; asas dan tujuan; tanggung jawab dan wewenang; hak dan kewajiban masyarakat; penyelenggaraan pemeliharaan dan pelestarian; pemberdayaan dan pembinaan; lembaga adat budaya Lampung; budaya daerah lainnya; perselisihan atau sengketa; pendanaan; penghargaan; dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 November 2017.
17 hlm, penjelasan 7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tabanan Nomor 8 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2013 Tentang Kepariwisataan
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (6) Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, maka perlu merubah Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2013 tentang Kepariwisataan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007;
Undang – Undang Nomor 10 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009;
Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1996;
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;
Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011;
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2013;
Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 4 TAHUN 2013 TENTANG KEPARIWISATAAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juli 2017.
6
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Enrekang Nomor 08 Tahun 2017
RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN DAERAH KABUPATEN ENREKANG TAHUN 2017-2028
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 08, LD.2017/No.08, TLD No.32
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Kabupaten Enrekang Tahun 2017-2028
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 8 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan perlu menetapkan Rencana Induk Pembangunan Kepariwisatan Daerah;
b. bahwa penyelenggaraan kepariwisataan perlu dilakukan dengan berlandaskan atas nilai-nilai kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan, dalam pemanfaatan potensi sumber daya wisata dan sumber daya manusia yang diperlukan untuk menunjang pembangunan daerah di Kabupaten Enrekang;
c. pembangunan kepariwisataan merupakan bagian integral dari pembangunan daerah sehingga harus dilakukan secara sistematis, terencana, terpadu, berkelanjutan, dan bertanggungjawab dengan tetap memberikan perlindungan terhadap nilai-nilai agama, budaya, dan kelestarian lingkungan hidup;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Enrekang Tahun 2017-2028;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3419);
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3470);
5. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
6. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4966);
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1993 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 14);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1996 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 101, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3658);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2010 tentang Pengusahaan Pariwisata Alam Di Suaka Margasatwa, Taman Nasional, Taman Hutan Raya, dan Taman Wisata Alam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5116);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional 2010-2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5203);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
15. Peraturan Menteri Pariwisata Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Provinsi dan Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1173);
16. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2015-2030 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2015 Nomor 2);
17. Peraturan Daerah Kabupaten Enrekang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Enrekang 2008-2028;
18. Peraturan Daerah Kabupaten Enrekang Nomor 14 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Enrekang (Lembaran Daerah Kabupaten Enrekang Tahun 2011 Nomor 14);
19. Peraturan Daerah Kabupaten Enrekang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Enrekang 2014-2018 (Lembaran Daerah Kabupaten Enrekang Tahun 2014 Nomor 7);
1. Ketentuan Umum
2. Ruang Lingkup
3. Pembangunan Kepariwisataan Daerah
4. Arah Kebijakan dan Strategi Pembangunan Pariwisata daerah
5. Arah Kebijakan dan Strategi Pembangunan Destinasi Pariwisata Daerah
6. Arah Kebijakan dan Strategi Pemasaran dan Promosi Pariwisata
7. Arah Kebijakan dan Strategi Pembangunan Kelembagaan Pariwisata
8. Pelaksanaan dan Pengendalian
9. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 2017.
42
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Depok Nomor 8 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kota Depok Tahun 2017 - 2025
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2017.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat