Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Azas, Tujuan dan Fungsi Kepariwisataan Bab III Prinsip Penyelenggaraan Kepariwisataan Bab IV Pembangunan Kepariwisataan Brebes Bab V Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Bab VI Kebijaksanaan Pembangunan Kepariwisataan Daerah Bab VII Pembangunan Destinasi Pariwisata Bab VIII Pemasaran Pariwisata Bab IX Pembangunan Industri Pariwisata Bab X Pembangunan Kelembagaan Pariwisata Bab XI Pelaksanaan dan Pengendalian Bab XII Ketentuan Peralihan Bab XIII Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat