Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonosobo Nomor 6 Tahun 2004

Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 13 Tahun 1999 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengubah Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 13 Tahun 1999 Tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah raga yang telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 18 Tahun 2001

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wonosobo Nomor 6 Tahun 2004 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 13 Tahun 1999 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Wonosobo
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2004
Tempat Penetapan
Wonosobo
Tanggal Penetapan
01 Januari 2004
Tanggal Pengundangan
01 Januari 2004
Tanggal Berlaku
01 Januari 2004
Sumber
LD.2004/No.6 Seri C
Subjek
PARIWISATA DAN KEBUDAYAAN - PEMUDA DAN OLAH RAGA - PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Wonosobo
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 142 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERDA Kab. Wonosobo No. 4 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 13 Tahun 1999 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan