pariwisata-perhotelan
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 44.1, BD.2019/NO. 44.1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penghentian Sementara Pendirian Hotel dan Kondotel di Wilayah Kabupaten Sleman
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka menjaga daya dukung lahan, infrastruktur jalan, dan daya tampung lingkungan,
Pemerintah Kabupaten Sleman telah menetapkan Peraturan Bupati Sleman Nomor 63 Tahun 2015
tentang Penghentian Sementara Pendirian Hotel, Apartemen, dan Kondotel di Wilayah Kabupaten
Sleman sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2016 tentang
Perubahan Atas Peraturan Bupati Sleman Nomor 63 Tahun 2015 tentang Penghentian
Sementara Pendirian Hotel, Apartemen, dan Kondotel di Wilayah Kabupaten Sleman; bahwa dalam perkembangannya tingkat kebutuhan hunian di Kabupaten Sleman mengalami
peningkatan sehingga diperlukan suatu perubahan kebijakan investasi daerah agar pemenuhan
kebutuhan hunian bagi masyarakat tetap diimbangi dengan pembatasan alih fungsi lahan;
- Dasar Hukum Peraturan: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; eraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950;
- Materi Pokok: Ketentuan Umum; Penghentian Sementara; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Peralihan;
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2019.
- Peraturan Bupati ini mencabut Peraturan Bupati Sleman Nomor 63 Tahun 2015 tentang Penghentian Sementara Pendirian Hotel, Apartemen, dan Kondotel di Wilayah Kabupaten Sleman sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sleman Nomor 63 Tahun 2015 tentang Penghentian Sementara Pendirian Hotel, Apartemen, dan Kondotel di
Wilayah Kabupaten Sleman.
- Jumlah Halaman: 8 hlm.
|