Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
ABSTRAK:
bahwa dengan diundangkannya Peraturan Daerah
Kabupaten Kudus Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi
Pemakaian Kekayaan Daerah, maka guna kelancaran
pelaksanaannya perlu menyusun peraturan pelaksanaan
Peraturan Daerah dimaksud;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 ; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; ndang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 ; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 10 Tahun 1987; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Bupati Kudus Nomor 10 Tahun 2010;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah yang meliputi Pendelegasian Kewenangan, Pemungutan Retribusi, Tata Cara Pembayaran Dan Penyetoran Retribusi, Penagihan Retribusi, Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi Yang Kedaluwarsa, Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan Dan Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Administrasi, Tata Cara Pemberian Pengurangan, Keringanan, Atau Pembebasan Retribusi, Pelaksanaan Pemakaian Kekayaan Daerah, Pelaksanaan Dan Pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Oktober 2012.
34 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 26 Tahun 2012
bahwa Bangunan Gedung sebagai tempat manusia
melakukan kegiatan mempunyai peranan yang sangat
strategis dalam pembentukan watak, perwujudan
produktivitas, dan jatidiri manusia dalam mencapai
kesejahteraan hidup;
bahwa Bangunan Gedung harus diwujudkan sesuai dengan
fungsinya serta dipenuhinya persyaratan administratif dan
teknis Bangunan Gedung;
bahwa demi kelangsungan dan peningkatan kehidupan serta
penghidupan masyarakat serta untuk mewujudkan
Bangunan Gedung yang fungsional, andal, berjatidiri serta
seimbang, nyaman, serasi dan selaras dengan
lingkungannya maka penyelenggaraan Bangunan Gedung
perlu dilakukan pengaturan dan pembinaan;
bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 6
Tahun 2008 tentang Izin Mendirikan Bangunan perlu
disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Bangunan Gedung;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2011; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 22 Tahun 2003; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2004; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen Nomor 3 Tahun 1989; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 53 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 23 Tahun 2012;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Bangunan Gedung yang meliputi fungsi dan klasifikasi Bangunan Gedung, persyaratan Bangunan Gedung, IMB, penyelenggaraan Bangunan Gedung, penyelenggaraan Prasarana Bangunan Gedung yang Berdiri Sendiri, peran masyarakat, pembinaan penyelenggaraan Bangunan Gedung dan sanksi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 September 2012.
89 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Demak Nomor 26 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan (PBB-P2)
ABSTRAK:
bahwa Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
(PBB-P2) adalah merupakan salah satu jenis pajak daerah
sebagaimana telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah
Kabupaten Demak Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pajak
Daerah dan telah diundangkan dalam Lembaran Daerah
Kabupaten Demak Tahun 2012 Nomor 3;
bahwa agar mekanisme pemungutan Pajak Bumi dan
Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten
Demak dapat dilaksanakan secara optimal, efektif dan
efisien, perlu disusun petunjuk pelaksanaan tatacara
pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan
Perkotaan PBB-P2 di Kabupaten Demak;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi dan
Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2);
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 3 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 6 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan (PBB-P2) yang meliputi Pemungutan PBB-P2, Pendaftaran, Pendataan Dan Penilaian Objek Dan Subjek PBB-P2, Penetapan, Penerimaan, Penundaan Jatuh Tempo Pembayaran, Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Penagihan, Pelayanan, Pembetulan Dan Pembatalan, Pengurangan Ketetapan PBB-P2 Terutang, Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Administratif, Keberatan Dan Banding, Tata Cara Pemeriksmn PBB-P2.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2013.
54 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 26 Tahun 2012
BIAYA KEGIATAN, HONORARIUM, DAN BIAYA PEMELIHARAAN SERTA HARGA PENGADAAN BARANG/JASA KEBUTUHAN PEMERINTAH - STANDARDISASI
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 26, BD.2012/No. 26
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standardisasi Biaya Kegiatan, Honorarium, Dan Biaya Pemeliharaan Serta Harga Pengadaan Barang/Jasa Kebutuhan Pemerintah Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2013
ABSTRAK:
bahwa untuk penyusunan biaya komponen masukan kegiatan dalam Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2013, perlu memberikan pedoman dan batas tertinggi dalam penentuan biaya kegiatan, honorarium, biaya pemeliharaan serta harga pengadaan barang/ jasa; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standardisasi Biaya Kegiatan, Honorarium, dan Biaya Pemeliharaan serta Harga Pengadaan Barang/Jasa Kebutuhan Pemerintah Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2013;
Undang Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang -Undang Nomor 17 Tahun 2003; UndangUndang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 11 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007; 13. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21 /PMK.05/2007; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.05/2007; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.05/2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; eraturan Menteri Dalarri Negeri Nomor 37 Tahun 2012; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 /PMK.02/2012; Peraturan Bupati Rem bang Nomor 49 Tahun 2009;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Fungsi Standardisasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juli 2012.
5 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bengkulu Nomor 27 Tahun 2012
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 27, Berita Daerah Tahun 2012 Nomor 27
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja daerah Tahun Anggaran 2011
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: bahwa perlu ditetapkan peraturan gubernur tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2011 sebagai rincian lebih lanjut dari pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2011.
PERBUP Kab. Sleman No. 15a Tahun 2007 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan bagi Pejabat dan Staf Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sleman
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 27, BD.2012/NO.14 SERI E
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Ketiga Atas Perbup Sleman No.15a Tahun 2007 ttg Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pejabat dan Staf Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kabupaten Sleman
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Pembentukan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Pada Kabupaten Mappi Kabupaten Bantaeng Kabupaten Muara Enim Kabupaten Probolinggo Kota Lubuklinggau Dan Kota Tasikmalaya
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 17 September 2012.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 27 Tahun 2012
PERWALI Kota Samarinda No. 37 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Samarinda Nomor 27 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Pelayanan Persampahan Dan Kebersihan
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan
ABSTRAK:
Bahwa Untuk Melaksanakan Ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Dan Dalam Rangka Mengoptimalkan Kinerja Tertentu Dalam Pemungutan Retribusi Daerah Terhadap Satuan Kerja Perangkat Daerah Yang Melakukan Pemungutan Serta Untuk Meningkatkan Pelayanan, Daya Guna Dan Hasil Guna Pemungutan Retribusi Pelayanan Persampahan Dan Kebersihan Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum, Perlu Diatur Tata Cara Pemungutan Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan.
UU No.27 Tahun 1959; UU No.32 Tahun 2004; UU RI No.25 Tahun 2009; UU No.28 Tahun
2009; PP No.58 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.69 Tahun 2010; PERPRES No.1 Tahun 2007; PERMENDAGRI No.13 Tahun 2006; PERDA No.06 Tahun 2009; PERDA No.11 Tahun 2009; PERDA No.13 Tahun 2011.
Peraturan Walikota Tata Cara Pemungutan Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Mei 2012.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telh diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
Pasal 7
18 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan No. 27 Tahun 2012
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembentukan Forum Koordinasi Search dan Rescue Daerah Provinsi Sumatera Selatan
ABSTRAK:
Kegiatan pencarian dan pertolongan dalam setiap terjadinya musibah pelayaran, penerbanggan, dan bencana atau musibah lainnya adalah merupakan kegiatan kemanusiaan yang dijiwai oleh falsafah pancasila dan merupakan kewajiban setiap warga negara. Kegiatan pencarian dan pertolongan pada musibah tersebut harus dilaksanakan secara cepat, tepat, aman, handal, efektif, dan efisien, serta terkoordinasi. Dalam rangka pengkoordinasian kegiatan pencarian dan pertolongan di wilayah Prov. Sumsel perlu untuk membentuk Forum Koordinasi Search and Rescue (SAR) Daerah Prov. Sumsel. Untuk itu perlu menetapkan pergub ini.
Dasar Hukum : UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 24 Tahun 2007; UU No. 17 Tahun 2008; UU No. 1 Tahun 2009; PP No. 6 Tahun 1988; PP No. 36 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; Perpres No. 99 Tahun 2007; Keppres No. 65 Tahun 1980; Kempendagri No. 131 Tahun 2003; Kepmenhub No. 29 Tahun 2001; Permendagri No. 33 Tahun 2006; Permenhub No. KM 40 Tahun 2006.
Dalam Peraturan ini diatur tentang pembentukan forum koordinasi SAR Daerah Prov. Sumsel dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai ketentuan umum, kedudukan, tugas pokok dan fungsi, ruang lingkup, tujuan, tanggung jawab, pembiayaan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juli 2012.
7 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Ilir No. 27 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ogan Ilir Tahun Anggaran 2012
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Ilir Nomor 11 Tahun 2012, perlu ditindaklanjuti dengan Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sehingga perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini, yaitu sebagai berikut: UU No. 37 Tahun 2003; UU No. 21 Tahun 1997; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 21 Tahun 2007; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; Permendagri Nomor 21 Tahun 2011; Perda Kabupaten Ogan Ilir No. 2 Tahun 2008; Perda Kabupaten Ogan Ilir No. 3 Tahun 2008; Perda Kabupaten Ogan Ilir No. 4 Tahun 2008; Perda Kabupaten Ogan Ilir No. 18 Tahun 2011; Perda Kabupaten Ogan Ilir No. 17 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
7 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat