Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 26 Tahun 2012

Bangunan Gedung

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Bangunan Gedung yang meliputi fungsi dan klasifikasi Bangunan Gedung, persyaratan Bangunan Gedung, IMB, penyelenggaraan Bangunan Gedung, penyelenggaraan Prasarana Bangunan Gedung yang Berdiri Sendiri, peran masyarakat, pembinaan penyelenggaraan Bangunan Gedung dan sanksi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 26 Tahun 2012 tentang Bangunan Gedung
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kebumen
Nomor
26
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Kebumen
Tanggal Penetapan
26 September 2012
Tanggal Pengundangan
26 September 2012
Tanggal Berlaku
26 September 2012
Sumber
LD.2012/NO.26
Subjek
KONSTRUKSI, SIPIL, ARSITEK, BANGUNAN, DAN INFRASTRUKTUR
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kebumen
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 16 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan