Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah yang meliputi Pendelegasian Kewenangan, Pemungutan Retribusi, Tata Cara Pembayaran Dan Penyetoran Retribusi, Penagihan Retribusi, Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi Yang Kedaluwarsa, Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan Dan Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Administrasi, Tata Cara Pemberian Pengurangan, Keringanan, Atau Pembebasan Retribusi, Pelaksanaan Pemakaian Kekayaan Daerah, Pelaksanaan Dan Pengawasan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat