Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Demak Nomor 26 Tahun 2012

Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan (PBB-P2)

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan (PBB-P2) yang meliputi Pemungutan PBB-P2, Pendaftaran, Pendataan Dan Penilaian Objek Dan Subjek PBB-P2, Penetapan, Penerimaan, Penundaan Jatuh Tempo Pembayaran, Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Penagihan, Pelayanan, Pembetulan Dan Pembatalan, Pengurangan Ketetapan PBB-P2 Terutang, Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Administratif, Keberatan Dan Banding, Tata Cara Pemeriksmn PBB-P2.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Demak Nomor 26 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan (PBB-P2)
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Demak
Nomor
26
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Demak
Tanggal Penetapan
08 Oktober 2012
Tanggal Pengundangan
08 Oktober 2012
Tanggal Berlaku
01 Januari 2013
Sumber
BD.2012/NO.26
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Demak
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 5 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan