Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan (PBB-P2) yang meliputi Pemungutan PBB-P2, Pendaftaran, Pendataan Dan Penilaian Objek Dan Subjek PBB-P2, Penetapan, Penerimaan, Penundaan Jatuh Tempo Pembayaran, Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Penagihan, Pelayanan, Pembetulan Dan Pembatalan, Pengurangan Ketetapan PBB-P2 Terutang, Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Administratif, Keberatan Dan Banding, Tata Cara Pemeriksmn PBB-P2.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat