BIAYA KEGIATAN, HONORARIUM, DAN BIAYA PEMELIHARAAN SERTA HARGA PENGADAAN BARANG/JASA KEBUTUHAN PEMERINTAH - STANDARDISASI
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 26, BD.2012/No. 26
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standardisasi Biaya Kegiatan, Honorarium, Dan Biaya Pemeliharaan Serta Harga Pengadaan Barang/Jasa Kebutuhan Pemerintah Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2013
ABSTRAK: |
- bahwa untuk penyusunan biaya komponen masukan kegiatan dalam Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2013, perlu memberikan pedoman dan batas tertinggi dalam penentuan biaya kegiatan, honorarium, biaya pemeliharaan serta harga pengadaan barang/ jasa; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standardisasi Biaya Kegiatan, Honorarium, dan Biaya Pemeliharaan serta Harga Pengadaan Barang/Jasa Kebutuhan Pemerintah Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2013;
- Undang Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang -Undang Nomor 17 Tahun 2003; UndangUndang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 11 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007; 13. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21 /PMK.05/2007; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.05/2007; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.05/2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; eraturan Menteri Dalarri Negeri Nomor 37 Tahun 2012; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 /PMK.02/2012; Peraturan Bupati Rem bang Nomor 49 Tahun 2009;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang Fungsi Standardisasi.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juli 2012.
- 5 hal
|