Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bengkulu Nomor 27 Tahun 2012

Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja daerah Tahun Anggaran 2011

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok: Perda ini berisi realisasi anggaran tahun 2011 yang dijabarkan dalam lampiran peraturan ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Bengkulu Nomor 27 Tahun 2012 tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja daerah Tahun Anggaran 2011
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Bengkulu
Nomor
27
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Bengkulu
Tanggal Penetapan
31 Agustus 2012
Tanggal Pengundangan
31 Agustus 2012
Tanggal Berlaku
31 Agustus 2012
Sumber
Berita Daerah Tahun 2012 Nomor 27
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Bengkulu
Bidang
Halaman ini telah diakses 497 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan