KEPPRES No. 19 Tahun 1991 tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor Dan Besarnya Tol Untuk Jalan Tol Jakarta-Cikampek
Diubah dengan :
KEPPRES No. 18 Tahun 1989 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1988 Tentang Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor Dan Besarnya Tarif Tol Untuk Jalan Tol Jakarta - Cikampek Dan Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 1988 Tentang Penetapan Besarnya Tol Dan Langganan Tol Pada Beberapa Jalan Tol Dan Jembatan Tol
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Jaringan Trayek Perkotaan Trans Jogja
ABSTRAK:
Dalam rangka pengembangan pelayanan angkutan umum di wilayah perkotaan Yogyakarta di Daerah Istimewa Yogyakarta, telah dilakukan kaji ulang terhadap wilayah pelayanan Angkutan Perkotaan. Hasil kaji ulang yakni telah ditentukan rencana pengembangan jalur layanan Angkutan Perkotaan Trans Jogja. Didasarkan Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 22 Tahun 2014 tentang Jaringan Trayek Perkotaan Trans Jogja sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan sehingga perlu diganti.
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah:
Pasal 18 ayat (6) Undang – Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950, Undang - Undang Nomor 22 Tahun 2009, Undang - Undang Nomor 13 Tahun 2012, Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014, Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 35 Tahun 2003, Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 10 Tahun 2001, Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 6.1 Tahun 2011, dan Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 71 Tahun 2016.
Materi Pokok: Dalam hal pengembangan pelayanan angkutan umum di wilayah perkotaan Yogyakarta. Jaringan Trayek Angkutan Perkotaan Trans Jogja merupakan pengembangan dari angkutan perkotaan maupun sebagian trayek Angkutan Dalam Kota Dalam Provinsi (AKDP) yang mempunyai kemiripan wilayah pelayanan dengan angkutan perkotaan. Penyelenggaraan Jaringan Trayek Angkutan Perkotaan Trans Jogja dilayani oleh perusahaan angkutan umum.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Maret 2017.
Jumlah Halaman: 5 HLM;
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Mataram Nomor 16 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, http://jdih.mataramkota.go.id/
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMELIHARAAN JALAN
ABSTRAK:
bahwa jalan sebagai bagian sistem transportasi mempunyai
peranan penting terutama dalam mendukung kegiatan
ekonomi, sosial dan budaya serta kegiatan lingkungan dan
dikembangkan melalui pendekatan pengembangan wilayah
agar tercapai keseimbangan dan pemerataan pembangunan
antar daerah serta membentuk struktur ruang dalam rangka
mewujudkan
sasaran
pembangunan
secara
berkesinambungan;
bahwa untuk terpenuhinya peranan' jalan yang sudah ada
sebagaimana mestinya perlu diadakan pemeliharaan jalan;
bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 38 Tahun
2004 tentang Jalan dan Peraturan Pemerintah Nomor 34
Tahun 2006 tentang Jalan serta dalam rangka memberikan
payung hukum sebagai pedoman dalam rangka pemeliharaan
jalan, maka pengaturan tentang pemeliharaan jalan perlu
diatur lebih lanjut;
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945
UU No 4 Tahun 1993
UU No 38 Tahun 2004
Undang Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2009
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 13/PRT/M/ 2011
Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 15 Tahun 2016
Pemeliharaan jalan adalah kegiatan penanganan jalan, berupa pencegahan, perawatan dan perbaikan yang diperlukan untuk mempertahankan kondisi jalan agar tetap berfungsi secara optimal melayani lalu lintas sehingga umur rencana yang ditetapkan dapat tercapai.pemeliharaan berkala jalan adalah kegiatan penanganan pencegahan terjadinya kerusakaan yang lebih luas dan setiap kerusakan yang diperhitungkan dalaam desain agar penurunan kondisi jalan dapat dikembalikan pada kondisi kemantapan sesuai dengan rencana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 November 2019.
.
.
20
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 17 Tahun 2020
ALUR - PELAYARAN - KELAS II - DI PROVINSI - SUMATERA SELATAN
2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 17, BD.2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Alur Pelayaran Kelas II di Provinsi Sumatera Selatan
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan Gubenur ini adalah :sesuai ketentuan pasal 15 ayat 15 peaturan menteri perhubungan nomor 52 tahun 2012 tentang alur pelayaran sungai dan danau ,setiap alur pelayaran yang telah ditetapkan kelasnya harus dibuat peta alur pelayaran di sungai dan danau oleh Gubenur untuk alur pelayaran kelas II
keputusan menterri perhubungan nomor 85 tahun 2020 telah ditetawpkan alur pelayaran kelas II untuk beberapa sungai di wilayah provinsi Sumatera Selatan
Dasar Hukum peraturan ini adalah :Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945;UU No 25 Tahun 1959;UU No 17 Tahun 2008;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 23 Tahun 2014;PP No 51 Tahun 2002;PP No 61 Tahun 2009 sebagaimana telah di ubah dengan PP No 64 Tahun 2015;PP No 5 Tahun 2010;PP No 20 Tahun 2010 sebagaimana telah di ubah dengan PP No 22 Tahun 2011;Permenhub No PM 25 Tahun 2011;Permenhub No PM 252 Tahun 2012;Permenhub No PM 20 Tahun 2017;Permenhub No PM 125 Tahun 2018;Permenhub No PM 85 Tahun 2020
Materi Pokok peraturan ini adalah : ketentuan Umum peraturan Gubenur ini di maksudkan untuk mengatur penyelenggaraan alur pelayaran meliputin perencanaan ,pembangunan,pengoprasian dan pemeliharaan guna terlaksananya tertib lalu lintas kapal - kapal yang berlayar di sepanjang alur-pelayaran kelas II di provinsi Sumatera Selatan
Penyelenggaran alur-alur kelas II di lakukan untuk ketertiban lalu lintas ,monitoring pengerakan kapal dan mengarahkan pengerakan kapal,
Fasilitas Alur-pelayaran yang di maksud pada ayat (1) dapat berupa kanal,rambu,pos pengawasan,halte ,pencatat skala tinggi air,dinding penahan tanah /tebing sungai yang rawan longsor dan kolam penampung lumpur
pengerukan ,pengawasan,sanksi aministrtif berupa peringatan ,pembekuan izin ,dan pencabutan izin
ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juni 2020.
17 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karawang Nomor 17 Tahun 2016
PERBUP Kab. Grobogan No. 39 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Grobogan Nomor 14 Tahun 2013 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum dan Tempat Khusus Parkir di Kabupaten Grobogan
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Parkir Di Tepi Jalan Umum Dan Tempat Khusus Parkir
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan parkir kepada masyarakat terutama terkait dengan keselamatan, keamanan dan kelancaran dalam berlalu lintas serta untuk optimalisasi pendapatan asli daerah yang bersumber dari retribusi parkir di tepi jalan umum dan retribusi tempat khusus parkir, maka perlu mengatur kembali penyelenggaraan parkir di Kabupaten Grobogan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a di atas, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Parkir di Tepi Jalan Umum dan Tempat Khusus Parkir;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 66 Tahun 1993; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 4 Tahun 1994; Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 3 Tahun 2012;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Penetapan
Bab III Pengelolaan
Bab IV Pengaturan Fasilitas Parkir
Bab V Tata Cara Pemungutan Retribusi Parkir
Bab VI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juni 2016.
Peraturan Bupati Grobogan Nomor 14 Tahun 2013 dicabut.
7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukabumi Nomor 17 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir
ABSTRAK:
bahwa pembangunan kelengkapan dan pemeliharaan sarana dan prasarana pada Tempat Khusus Parkir memerlukan biaya, sehingga perlu adanya peran serta dari pengguna jasa parkir untuk membayar retribusi; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 127 huruf e Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pengaturan mengenai retribusi pada Tempat Khusus Parkir merupakan kewenangan pemerintah kabupaten/kota; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peratuaran Daerah tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir
Peraturan Daerah ini adalah : UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.10 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.35 Tahun 2007; UU No.28 Tahun 2009; PP No.43 Tahun 1993; PP No.58 Tahun 2005; PP No.34 Tahun 2006; PP No.38 Tahun 2007; Kepmenhub No.65 Tahun 1993; Kepmenhub No.66 Tahun 1993; Kepmendagri No.73 Tahun 1999; Perda Kab.Kubu Raya No.2 Tahun 2008; Perda Kab.Kubu Raya No.14 Tahun 2009
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum; Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Tarif Retribusi; Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang; Wilayah Pemungutan; Pemungutan Retribusi; Tata Cara Pembayaran Retribusi; Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi; Sanksi Administrasi; Tata Cara Penagihan; Kadaluwarsa Penagihan; Pembukuan dan Pemeriksaan; Insentif Pemungutan; Pengendalian dan Pengawasan; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Oktober 2010.
Perbup ini memiliki 12 halaman dan 4 halaman penjelasan
Peraturan Menteri Perhubungan NO. 17, BN.2020/No.294, jdih.dephub.go.id : 4 hlm.
Peraturan Menteri Perhubungan tentang Penghentian Sementara Pengaturan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil-Genap pada Ruas Tol Jakarta-Cikampek, Jakarta-Bogor-Ciawi, dan Jakarta-Tangerang
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Perhubungan ini mulai berlaku pada tanggal 27 Maret 2020.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 Tentang Jalan Tol
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 104 dan Pasal 185 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.
Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 38 Tahun 2004; UU Nomor 11 Tahun 2011; dan PP Nomor 15 Tahun 2005.
PP ini mengatur mengenai perubahan dan penambahan pasal dalam PP Nomor 15 Tahun 2005. Untuk memberikan kepastian dan kemudahan berusaha bagi pelaku usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah, Badan Usaha harus mengalokasikan lahan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari total luas lahan area komersial untuk usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah, baik untuk Jalan Tol yang telah beroperasi maupun untuk Jalan Tol yang masih dalam tahap perencanaan dan konstruksi.
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2021.
PP ini mengubah PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.
Penjelasan 2 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat