PERGUB ini berisi tentang penyisipan Pasal 7A di antara Pasal 7 dan Pasal 8 PERGUB No. 53 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PERGUB No. 29 Tahun 2020.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat