Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Perlu diadakannya penertiban dan pengawasan untuk menjaga kelestarian dan keawetan jalan-jalan Daerah. izin melawati jalan oleh Bupati kepala Daerah dan tata cara melakukan izin.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat