penertiban-pemakaian-pemeliharaan-jalan-daerah
1979
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD Tahun 1979 No. 9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penertiban Pemakaian dan Pemeliharaan Jalan-Jalan Daerah
ABSTRAK: |
- bahwa dengan tidak adanya keseimbangan frekwensi antara sarana angkutan dan prasarana angkutan perlu ditertibkan pemakaian prasarana angkutan. bahwa prasarana angkutan yang merupakan urat nadi perekonomian perku dijaga kelestarian dan keawetannya. bahwa prasarana angkutan yang biayanya dibebankan pada Daerah, adalah cukup besar, dan merupakan salah satu prasarana yang sangat penting yang perlu dijaga kelestarian dan keawetannya oleh karena itu diperlukan adanya partisipasi masyarakat. bahwa dalam menjaga kelestarian dan keawetan jalan jalan daerah, perlu adanya langkah langkah kebijaksanaan untuk mengatur sumber-sumber pembiayaan dibidang rehabilitasi jalan jalan Daerah dengan didukung oleh suatu penanganan yang serius. bahwa untuk mencapai tujuan tersebut diatas, perlu diatur dalam suatu Peraturan Daerah.
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Undang-undang No. 5 Tahun 1974.; Undang-undang No. 13 Tahun 1950 jo. Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1950; Undang- undang No. 12/Drt. Tahun 1957; Undang-ttndang No. 3 Tahun 1965; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 11 Tahun 1975
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Perlu diadakannya penertiban dan pengawasan untuk menjaga kelestarian dan keawetan jalan-jalan Daerah. izin melawati jalan oleh Bupati kepala Daerah dan tata cara melakukan izin.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Agustus 1979.
- 6 hlm
|