Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 1 Tahun 1981

Mengubah untuk Ketiga Kali Peraturan Daerah Kabupaten Puebalingga untuk Melaksanakan Undang-undang Lalu Lintas Jalan dan Peraturan Pemerintah Lalu Lintas Jalan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang perubahan Peraturan Pemerintah Lalu Lintas Jalan tanggal 30 Juni 1954 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor : 13/1967 pada Pasal 1, Pasal 12, Pasal 17 dan Pasal 26.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 1 Tahun 1981 tentang Mengubah untuk Ketiga Kali Peraturan Daerah Kabupaten Puebalingga untuk Melaksanakan Undang-undang Lalu Lintas Jalan dan Peraturan Pemerintah Lalu Lintas Jalan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Purbalingga
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
1981
Tempat Penetapan
Purbalingga
Tanggal Penetapan
14 Februari 1981
Tanggal Pengundangan
23 Mei 1981
Tanggal Berlaku
23 Mei 1981
Sumber
LD.1981/Seri.C No.1
Subjek
TRANSPORTASI DARAT/LAUT/UDARA - LALU LINTAS, JALAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Purbalingga
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 56 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Pemerintah Lalu Lintas Jalan tanggal 30 Juni 1954

  2. Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor : 13/1967

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan