rencana aksi - lalu lintas - angkutan jalan
2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 27, BD.2023/NO.27
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Rencana Aksi Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Provinsi Jawa Tengah Tahun 2023-2028
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (3)
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2017 tentang
Keselamatan Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, Pasal
5 ayat (9) Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2022
tentang Rencana Umum Nasional Keselamatan Lalu
Lintas Dan Angkutan Jalan dan Pasal 61 ayat (3)
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun
2020 tentang Penyelenggaraan Perhubungan, perlu
menetapkan Peraturan Gubernur tentang Rencana Aksi
Keselamatan Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Provinsi
Jawa Tengah Tahun 2023-2028;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2021; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2022; Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2013; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2020;
- Di dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Ketnetuan Umum, RKA LLAJ Daerah, Evaluasi dan Pelaporan dan Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2023.
- 47 hlm
|