keselamatan-lalu-lintas
2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 26, BD 2023/No. 26
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Rencana Aksi Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Provinsi Tahun 2023-2027
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (3) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2017 tentang Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Pasal 5 ayat (9) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022
tentang Rencana Umum Nasional Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Rencana Aksi Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Provinsi Tahun 2023-2027
- UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 26 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali terakhir diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 37 Tahun 2017; Perpres No. 1 Tahun 2022; Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 6 Tahun 2023;
- Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Rencana Aksi keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Provinsi Tahun 2023-2027
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2023.
- 4 hlm
|