Perubahan Atas Peraturan Bupati Aceh Selatan Nomor 45 Tahun 2016
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 21, BD No.21/2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Aceh Selatan Nomor 45 Tahun 2016 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2016 tentang Penggolongan dan Kodefikasi Barang Milik Daerah, perlu melakukan perubahan dan penyesuaian atas Lampiran V Kebijakan Akuntansi Aset Tetap yang telah diatur dalam Peraturan Bupati Aceh Selatan Nomor 45 Tahun 2016 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas, perlu membentuk Peraturan Bupati Aceh Selatan tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Aceh Selatan Nomor 45 Tahun 2016 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 7 (drt) Tahun 1956; UU No. 44 Tahun 1999; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 12 Tahun 2019; Qanun Kabupaten Aceh Selatan Nomor 8 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Qanun Kabupaten Aceh Selatan Nomor 4 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Bupati Daerah ini mengatur tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 45 Tahun 2016 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juli 2020.
Peraturan Yang DIubah:
Peraturan Bupati Aceh Selatan Nomor 45 Tahun 2016
Peraturan Yang Akan Diatur:
Peraturan Bupati Aceh Selatan Nomor 21 Tahun 2020
4 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru No. 21 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kebijakan Akuntansi Kota Banjarbaru
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Menten Dalam Negen
Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Sumdar
Akuntansi Penterintahan Herbals Akrual pasal 4
ayat (5) yang menyetakan bahwa kepala daerah
menetapkan peraturan kepala daemh tentang
kebnakan akuntansi pemerintah duerah dengue
berpedoman pada standar akuniansi pemerintahan; bahwa penerapan standar akunlansi pemerintahan
berbasisakrual sebagaimana diatur datum
Peraturan Pemerintati No 71 Tahun 2010 hams
segera ditenipkan namun memerlukan masa
transtsr; bahwa herdasarkan pertimbangan sebagtumana
dimaksud dalarn huruf a dan huruf b untuk tertib
acIministrasi pengelolaan keuangan daerah, perlu
menetapkan Peraturan Walikota Banjarbaru tentang
Sistem Akuntansi Pernerimah Daerah Kota
Banjarbaru;
Undang-Undang Namur 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tnhun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tabun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nornor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintab Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemenntah No 71 Tahun 2010; Peraturan Menton Dalam Negeri Nomor 13 Tabun
2006; Peraturan Menten Dalam Negen Homer 32 Tahun
2011; Peraturan Menten Dalam Negeri Nomor 64 Tabun
2013; Peraturan Daernh Rout Banjarharu Nomor 12 Tabun
2007; Peraturan Doerah Kota Banjarbaru Nomor 2 Tahun
2008; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor II Tahun
2008.
Peraturan Walikota Banjarbaru tentang Kebijakan Akuntansi dengan sistematika; Ketentuan Umum; Kebijakan Akuntansi; Pelaporan Keuangan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2015.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembukaan dan Penutupan Rekening Penerimaan dan Rekening Pengeluaran
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (7) Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati Tapin tentang Tata Cara Pembukaan dan Penutupan Rekening Penerimaan dan Rekening Pengeluaran Milik Pemerintah Kabupaten Tapin.
Dasar Hukum: UU Nomor 8 Tahun 1965; UU Nomor 7 Tahun 1992; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 30 Tahun 2014; PP Nomor 39 Tahun 2007; PP Nomor 12 Tahun 2017; PP Nomor 12 Tahun 2019; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; Perda Kab. Tapin Nomor 5 Tahun 2008; Perda Kab. Tapin Nomor 1 Tahun 2012; Perda Kab. Tapin Nomor 12 Tahun 2012; Perda Kab. Tapin Nomor 9 Tahun 2016.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Tata Cara Pembukaan dan Penutupan Rekening Penerimaan dan Rekening Pengeluaran yang memuat Ketentuan Umum; Pembukaan Rekening Penerimaan dan Rekening Pengeluaran; Penutupan Rekening Penerimaan dan Rekening Pengeluaran; Pelaporan; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juni 2020.
17 halaman; Lampiran 5 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tanjungpinang Nomor 21 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 21, BERITA DAERAH KOTA TANJUNGPINANG TAHUN 2014 NOMOR 21
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang SISTEM AKUNTANSI PEMERINTAH KOTA TANJUNGPINANG
ABSTRAK:
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan pasal 6 ayat (3) yang menyatakan bahwa Sistem Akuntansi Pemerintahan pada pemerintah daerah diatur dengan peraturan gubernur/bupati/walikota yang mengacu pada pedoman umum Sistem Akuntansi Pemerintahan
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang Nomor 4 Tahun 2008 .
Peraturan Walokota ini mengatur tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Kota Tanjungpinang
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 September 2014.
16 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kubu Raya Nomor 21 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 62 Tahun 2009 Tentang Kebijakan Akuntansi Daerah Kabupaten Kubu Raya
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan tentang Akuntansi Pemerintah yang berhubungan dengan akuntansi aset tetap, perlu dilakukan Perubahan Bupati Kubu Raya Nomor 62 Tahun 2009;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.30 Tahun 2002, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.35 Tahun 2004, UU No.12 Tahun 2011, PP No.23 Tahun 2005, PP No.24 Tahun 2005, PP No.54 Tahun 2005, PP No.55 Tahun 2005, PP No.57 Tahun 2005, PP No.58 Tahun 2005, PP No.79 Tahun 2005, PP No.8 Tahun 2006, Permendagri No.13 Tahun 2006, Perda Kubu Raya No.2 Tahun 2008, Perda Kubu Raya No.14 Tahun 2009.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Peubahan pada Ketentuan Pasal 2,
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2011.
Peraturan ini memiliki 3 halaman.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Maluku No. 21 Tahun 2010
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Provinsi Maluku
ABSTRAK:
Bahwa untuk menjamin keseragaman pengakuan, pengukuran, pengungkapan dan pelaporan setiap transaksi yang terjadi baik di Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah (SKPKD) maupun di masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Pelaksanaan kebijakan akuntansi pemerintahan sesuai amanat Pasal 97 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pasal 239 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
UU No. 20 Tahun 1958; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 24 Tahun 2004; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 6 Tahun 2006; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006; PERDA PROMAL No. 02 Tahun 2007; PERDA PROMAL No. 03 Tahun 2007; PERDA PROMAL No. 04 Tahun 2007.
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Provinsi Maluku, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Kebijakan Akuntansi adalah prinsip-prinsip, dasar-dasar, konvensi-konvensi, aturan-aturan, dan praktik-praktik spesifik yang dipilih oleh suatu entitas pelaporan dalam penyusunan dan penyajian laporan keuangan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Gubernur ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya diatur lebih lanjut oleh Pejabat Pengelola Keuangan Daerah.
Lampiran 57 Hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Manado No. 21 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Jombang
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 ten tang Standar Akuntansi Pemerintahan menyatakan bahwa Sistem Akuntansi Pemerintahan pada pemerintah daerah diatur dengan Peraturan Bupati yang mengacu pada pedoman umum Sis tern Akuntansi Pemerintahan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, untuk tertib administrasi pengelolaan keuangan daerah, perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Kabupaten Jombang
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 17 Tahun 2003;
UU No 1 Tahun 2004;
UU No 15 Tahun 2004;
UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah kedua kali dengan UU No 12 Tahun 2008;
UU No 33 Tahun 2004;
PP No 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No 72 Tahun 2012;
PP No 55 Tahun 2005;
PP No 57 Tahun 2005;
PP No 58 Tahun 2005;
PP No 8 Tahun 2006;
PP No 71 Tahun 2010;
Permendagri No 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Permendagri No 21 Tahun 2011;
Permendagri No 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 39 Tahun 2012;
Permendagri No 64 Tahun 2013;
Perda Kab. Jombang No 15 Tahun 2006.
Sistem akuntansi pemerintah daerah terdiri dari:
a. Ruang lingkup sistem Akuntansi SKPD;
b. Ruang lingkup sistem Akuntansi PPKD; dan
c. Bagan Akun Standar (BAS).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kendari No. 21 Tahun 2014
PERWALI Kota Kendari No. 54 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Walikota Kendari Nomor 21 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Kendari Tahun 2014 PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN WALIKOTA KENDARI NOMOR 21 TAHUN 2014 TENTANG KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH KOTA KENDARI TAHUN 2014
PERWALI Kota Kendari No. 28 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Kendari Nomor 21 Tahun 2014 Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Kendari Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Kendari
ABSTRAK:
a. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual, pasal 4 ayat 5 menyatakan bahwa kepala daerah menetapkan peraturan kepala daerah tentang kebijakan akuntansi pemerintah daerah dengan berpedoman pada standar akuntansi pemerintahan.
b. Penerapan standar akuntansi pemerintahan berbasis akrual, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah, harus segera diterapkan namun memerlukan masa transisi.
c. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b untuk tertib administrasi pengelolaan keuangan daerah, perlu ditetapkan Peraturan Walikota Kendari tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Kendari.
Berikut ini adalah teks yang sudah diperbaiki dengan merapikan typo dan kesalahan ejaan:
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 13, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4570);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah Kepada Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4577);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 13, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
14. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Kendari (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2008 Nomor 10) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 15 Tahun 2013 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Kendari (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2013 Nomor 15);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II KEBIJAKAN AKUNTANSI
BAB III PELAPORAN KEUANGAN
BAB IV KETENTUAN PERALIHAN
BAB V KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2014.
7 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat