Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Lampiran III Peraturan Bupati Purworejo Nomr 48 Tahun 2014 tentang Kebijakan akuntansi Berbasis Akrual, diantaranya perubahan angka 186, perubahan angka 188, penyisipan angka 199A, penyisipan angka 209A, 209B dan 209C, perubahan angka 217.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat