KEBIJAKAN AKUNTANSI BERBASIS AKRUAL
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 53, BD.2015/No. 54 Seri E Nomor 45
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 48 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Berbasis Akrual
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangkn mewujudkan tertib administrasi, transparansi dan alcuntabilitas pengelolaan keuangan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo, telah diterbitkan Peraturan Bupati Purworejo Nomor 48 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Berbasis Akrual; bahwa dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 tahun 2015 tentang Pedoman Penyisihan Piutang dan Penyisihan Dana Bergulir pada Pemerintah Daerah, maka Peraturan Bupati sebagaimana dimaksud pada huruf a, sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 48 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Berbasis Akrual;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 48 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Berbasis Akrual.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2015.
- Peraturan Bupati Purworejo Nomor 48 Tahun 2014.
- 10 hlm
|