sop-prosedur-evaluasi-rekonsilisiasi-pad
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 107, BD Kabupaten Cilacap Tahun 2020 No.107
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Operasional Prosedur Evaluasi dan Rekonsiliasi Pendapatan Asli Daerah di Kabupaten Cilacap
ABSTRAK: |
- Dalam ranga mendukung tugas PPKD melakukan verifikasi, evaluasi, dan analisis atas laporan pertanggungjawaban penerimaan dalam rangka rekonsiliasi penerimaan sesuai PP No. 12 Tahun 2019.
- Dasar hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 65 Tahun 2010; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 72 Tahun 2019; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2019; Perda Kab. Cilacap No. 9 Tahun 2016; Perda Kab. Cilacap No. 8 Tahun 2018.
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Standar Operasional Prosedur Evaluasi dan rekonsiliasi Pendapatan Asli Daerah di Kabupaten Cilacap.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juli 2020.
- 11 hlm
|