kebijakan akuntansi
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 118, BD Kabupaten Bondowoso Tahun 2020 Nomor 118
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BUPATI BONDOWOSO NOMOR 59 TAHUN 2015 TENTANG KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH KABUPATEN BONDOWOSO
ABSTRAK: |
- bahwa untuk mengoptimalkan pelaksanaan kebijakan
akuntansi Pemerintah Kabupaten Bondowoso, dipandang
perlu menyempurnakan ketentuan terkait kebijakan
akuntansi aset tetap dan menambahkan ketentuan terkait
penyajian laporan keuangan Badan Layanan Umum
Daerah dalam Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 59
Tahun 2015 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah
Kabupaten Bondowoso sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Bupati
Bondowoso Nomor 71 Tahun 2019.
- 1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara; 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang
Standar Akuntansi Pemerintah; 4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013
tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan
Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah; 5. Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 9 Tahun
2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah; 6. Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 59 Tahun 2015
tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Bondowoso sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 71 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Bupati Bondowoso Nomor 59 Tahun 2015 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Bondowoso.
- Mengubah beberapa ketentuan dalam akuntansi persediaan dan akuntansi aset tetap sebagaimana terdapat dalam lampiran Keputusan Bupati Bondowoso ini.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
- 51 Halaman
|