Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, Lembaran Daerah Kabupaten MukoMuko Tahun 2012 Nomor 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bank Perkreditan Rakyat
ABSTRAK:
untuk mendorong pertumbuhan perekonomian dan meningkatkan pelayanan kebutuhan masyarakat yang masih banyak belum terjangkau oleh Bank Umum, dipandang perlu mewujudkan pemerataan pelayanan perbankan untuk memberikan kesempatan usaha dan peningkatan taraf hidup masyarakat serta guna menghindari munculnya rentenir dan pelepas uang yang merusak perekonomian masyarakat.
1. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945
2. UU No. 7 Tahun 1992
3. UU No. 23 Tahun 1999
4. UU No. 3 Tahun 2003
5. UU No. 17 Tahun 2003
6. UU No. 32 Tahun 2004
7. UU No. 33 Tahun 2004
8. UU No. 40 Tahun 2007
9. UU No. 12 Tahun 2011
10. UU No. 58 Tahun 2005
11. PP No. 38 Tahun 2007
12. PP No. 1 Tahun 2008
13. Permendagri No. 1 Tahun 1984
14. Permendagri No. 13 Tahun 2006
15. Permendagri No. 22 Tahun 2006
16. Permendagri No. 53 Tahun 2011
Peraturan daerah ini mengatur tentang pendirian bank perkreditan rakyat. BPR dalam melakukan usahanya berazaskan demokrasi ekonomi dan efisien dengan menggunakan prinsip kehati-hatian,Pendirian Bank Perkreditan Rakyat Mukomuko berbentuk Perusahaan Daerah. Bupati melakukan pembinaan permodalan, fasilitas terhadap BPR Mukomuko dalam rangka meningkatkan daya guna dan hasil guna BPR Mukomuko sebagai kelengkapan Otonomi Daerah dan Pembinaan teknis dan pengawasan terhadap BPR dilakukan oleh Bank Indonesia dan Lembaga yang berwenang. Kepala Daerah memegang kekuasaan tertinggi dan segala wewenang yang tidak diserahkan kepada Direksi atau Dewan Pengawas. Dewan Pengawas mempunyai tugas menetapkan kebijaksanaan umum, melaksanakan pengawasan, pengendalian dan pembinaan terhadap BPR Mukomuko. Untuk melaksanakan tugas dan wewenangnya, Dewan Pengawas sewaktu-waktu dapat mengadakan rapat atas permintaan Ketua Dewan Pengawas yang dipimpin oleh Ketua Dewan Pengawas atau anggota yang ditunjuk oleh Ketua Dewan Pengawas dan dianggap syah apabila dihadiri sekurang-sekurangnya lebih dari ½ (setengah) anggota Dewan Pengawas. Dewan Pengawas diberikan honorarium sebesar:
a. Ketua Dewan Pengawas, paling banyak 40% (empat puluh per seratus) dari penghasilan Direktur Utama; dan
b. Anggota Dewan Pengawas, paling banyak 80% (delapan puluh per seratus) dari honorarium ketua Dewan Pengawas.
bagian direksi mempunyai tugas menyusun perencanaan, melakukan koordinasi dan pengawasan seluruh kegiatan operasional BPR Mukomuko. Direksi dapat mengadakan kerjasama dengan pihak lain dalam upaya pengembangan BPR Mukomuko. Direksi wajib menyusun rencana strategis BPR Mukomuko jangka panjang yang dicapai dalam jangka waktu 5 (lima) tahun. Rancangan rencana jangka panjang yang telah ditandatangani bersama Dewan Pengawas disampaikan kepada Kepala Daerah untuk mendapatkan pengesahan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juli 2012.
31
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 8 Tahun 2012
BUMD/Badan Usaha Milik DaerahPerbankan, Lembaga Keuangan
Status Peraturan
Dicabut sebagian dengan
PERDA Prov. DKI Jakarta No. 15 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 1999 Tentang Perubahan Bentuk Hukum Bank Pembangunan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Dari Perusahaan Daerah (PD) Menjadi Perseroan Terbatas (PT) Bank Pembangunan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Ketentuan Pasal 5
Mengubah
Peraturan Daerah 1 Tahun 1999 tentang Perubahan Bentuk Hukum Bank Pembangunan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta dari Perusahaan Daerah (PD) Menjadi Perseroan Terbatas (PT) Bank Pembangunan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, Lembaran Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2012 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 35
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 1999 tentang Perubahan Bentuk Hukum Bank Pembangunan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta dari Perusahaan Daerah (PD) Menjadi Perseroan Terbatas (PT) Bank Pembangunan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 1999, telah dilakukan perubahan bentuk hukum Bank Pembangunan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta dari Perusahaan Daerah (PD) menjadi Perseroan Terbatas (PT) Bank Pembangunan Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan dalam rangka pengembangan usaha Perseroan Terbatas (PT) Bank Pembangunan Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke depan, perlu dilakukan peningkatan Modal Dasar
Perseroan Terbatas (PT) Bank Pembangunan Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagaimana ditetapkan dalam PasalS Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 1999.
Dasar Hukum PERDA ini adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 std terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 29 tahun 2007; Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 1999; Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 1999; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2007; Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010.
PERDA ini mengatur tentang mengubah ketentuan Pasal 5 Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 1999.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 September 2012.
PERDA ini mengubah Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 1999 tentang Perubahan Bentuk Hukum Bank Pembangunan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta dari Perusahaan Daerah (PD) menjadi Perseroan Terbatas (PT) Bank Pembangunan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 1999 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1)
6 hal.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukoharjo Nomor 6 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pendirian Perseroan Terbatas Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Kabupaten Sukoharjo
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan pertumbuhan
perekonomian daerah dan pengembangan investasi
guna meningkatkan perekonomian masyarakat dan
Pendapatan Asli Daerah (PAD), perlu mendirikan
Perseroan Terbatas Bank Pembiayaan Rakyat Syariah;
b. bahwa kebutuhan masyarakat akan jasa-jasa
perbankan syariah semakin meningkat;
c. bahwa perbankan syariah memiliki kekhususan
dibandingkan dengan perbankan konvensional;
d. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 Undang-Undang
Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah
bahwa Pemerintah Daerah dapat mendirikan bank
syariah;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d,
maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Pendirian Perseroan Terbatas Bank Pembiayaan Rakyat
Syariah Kabupaten Sukoharjo.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 jo Undang-
Undang Nomor 6 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun
2008; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007.
Peraturan ini mengatur tentang pendirian badan
usaha yang melakukan usahanya di bidang perbankan
dengan berdasarkan prinsip syariah yang modalnya
sebagian milik pemerintah daerah yang merupakan
kekayaan Daerah yang dipisahkan. Dengan Peraturan Daerah ini didirikan PT. BPR Syariah
Baitul Hikmah Sukoharjo.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2012.
22 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2012
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan Di Provinsi Jawa Tengah
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2008 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan di Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
a. bahwa Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor
11 Tahun 2008 tentang Perusahaan Daerah Bank
Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan (PD BPR
BKK) Di Provinsi Jawa Tengah, sudah tidak sesuai
dengan perkembangan keadaan sehingga perlu ditinjau
kembali;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan berdasarkan hasil Rapat
Umum Pemegang Saham tanggal 31 Maret 2011, perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11
Tahun 2008 tentang Perusahaan Daerah Bank
Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan Di Provinsi
Jawa Tengah;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992,Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun
2008 dan eraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11
Tahun 2008
Peraturan daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2008 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan Di Provinsi Jawa Tengah yaitu tentang ketentuan umum, pembentukan PD BPR BKK, usaha-usaha PD BPR BKK, Modal Dasar PD BPR BKK, Aset PD BPR BKK, saham, Anggota Dewan Pengawas, pemberhentian Anggota Dewan Pengawas, syarat-syarat Direksi, kewajiban Direksi, pemberhentian Direksi, RUPS, tahun buku, laba bersih, Pembinaan umum, Pembubaran PD BPR BKK, Gedung Pusat Pendidikan Badan Kredit Kecamatan dan peralihan status
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2012.
22 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sigi Nomor 3 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2012/No. 3, TLD No. 30
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah Pada PT Bank Sulteng
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan perekonomian diperlukan langkah dan upaya untuk menambah sumber pendapatan daerah dalam rangka pembangunan dan kesejahteraan masyarakat;
bahwa penyertaan modal daerah pada PT. Bank Sulteng merupakan salah satu upaya meningkatkan perekonomian daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah pada PT. Bank Sulteng.
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 27 Tahun 2008
Dalam Peraturan Daerah i ni diatur tentang Penyertaan Modal Daerah pada PT. Bank Sulteng dengan pembatasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang maksud dan tujuan; jenis, jumlah dan tata cara penyertaan modal; sumber dana; hak dan kewajiban; pengelolaan dan pertanggungjawaban.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Maret 2012.
6 Halaman, Penjelasan: 2 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Garut Nomor 2 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Garut Ke Dalam Modal Dasar Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Lembaga Perkreditan Kecamatan (PD. BPR LPK)
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2012.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Nomor 2 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Garut Ke Dalam Modal Dasar Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD.BPR) Garut
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2012.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kuningan Nomor 20 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 20, LD 2011/151 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 5 Tahun 2008 Tentang Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Kuningan Pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kuningan Dan Perusahaan Daerah Perkreditan Kecamatan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Oktober 2011.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majalengka Nomor 15 Tahun 2011
Penanaman Modal dan Investasi-Perbankan, Lembaga Keuangan
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD 2011/15
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 12 Tahun 2007 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Majalengka Pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD BPR) Di Kabupaten Majalengka
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi dan peningkatan
Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta guna pengembangan potensi usaha
Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD BPR) di Kabupaten
Majalengka, maka perlu melakukan penguatan modal usaha pada
Perusahaan Daerah;
b. bahwa penyertaan modal kepada Perusahaan Daerah harus dilakukan sesuai
dengan kemampuan keuangan daerah sehingga Peraturan Daerah
Kabupaten Majalengka Nomor 12 Tahun 2007 tentang Penyertaan Modal
Pemerintah Kabupaten Majalengka Pada Perusahaan Daerah Bank
Perkreditan Rakyat (PD BPR) di Kabupaten Majalengka (Lembaran Daerah
Kabupaten Majalengka Tahun 2007 Nomor 12) perlu disesuaikan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan
b, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 12 Tahun 2007 tentang
Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Majalengka Pada Perusahaan
Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD BPR) di Kabupaten Majalengka;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 , Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 2 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 2 Tahun 2009, Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 10 Tahun 2009
Terdiri dari 2 pasal
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2011.
Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 12 Tahun 2007
mengatur mengenai perubahan atas peraturan daerah kabupaten majalengka nomor 12 tahun 2007 tentang penyertaan modal pemerintah kabupaten majalengka pada perusahaan daerah bank perkreditan rakyat (pd bpr) di kabupaten majalengka
7 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat