Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majalengka Nomor 15 Tahun 2011

Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 12 Tahun 2007 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Majalengka Pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD BPR) Di Kabupaten Majalengka

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Terdiri dari 2 pasal

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majalengka Nomor 15 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 12 Tahun 2007 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Majalengka Pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD BPR) Di Kabupaten Majalengka
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Majalengka
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Majalengka
Tanggal Penetapan
29 Desember 2011
Tanggal Pengundangan
29 Desember 2011
Tanggal Berlaku
29 Desember 2011
Sumber
LD 2011/15
Subjek
PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI - PERBANKAN, LEMBAGA KEUANGAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Majalengka
Bidang
Halaman ini telah diakses 302 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan