Peraturan daerah ini mengatur tentang pendirian bank perkreditan rakyat. BPR dalam melakukan usahanya berazaskan demokrasi ekonomi dan efisien dengan menggunakan prinsip kehati-hatian,Pendirian Bank Perkreditan Rakyat Mukomuko berbentuk Perusahaan Daerah. Bupati melakukan pembinaan permodalan, fasilitas terhadap BPR Mukomuko dalam rangka meningkatkan daya guna dan hasil guna BPR Mukomuko sebagai kelengkapan Otonomi Daerah dan Pembinaan teknis dan pengawasan terhadap BPR dilakukan oleh Bank Indonesia dan Lembaga yang berwenang. Kepala Daerah memegang kekuasaan tertinggi dan segala wewenang yang tidak diserahkan kepada Direksi atau Dewan Pengawas. Dewan Pengawas mempunyai tugas menetapkan kebijaksanaan umum, melaksanakan pengawasan, pengendalian dan pembinaan terhadap BPR Mukomuko. Untuk melaksanakan tugas dan wewenangnya, Dewan Pengawas sewaktu-waktu dapat mengadakan rapat atas permintaan Ketua Dewan Pengawas yang dipimpin oleh Ketua Dewan Pengawas atau anggota yang ditunjuk oleh Ketua Dewan Pengawas dan dianggap syah apabila dihadiri sekurang-sekurangnya lebih dari ½ (setengah) anggota Dewan Pengawas. Dewan Pengawas diberikan honorarium sebesar: a. Ketua Dewan Pengawas, paling banyak 40% (empat puluh per seratus) dari penghasilan Direktur Utama; dan b. Anggota Dewan Pengawas, paling banyak 80% (delapan puluh per seratus) dari honorarium ketua Dewan Pengawas. bagian direksi mempunyai tugas menyusun perencanaan, melakukan koordinasi dan pengawasan seluruh kegiatan operasional BPR Mukomuko. Direksi dapat mengadakan kerjasama dengan pihak lain dalam upaya pengembangan BPR Mukomuko. Direksi wajib menyusun rencana strategis BPR Mukomuko jangka panjang yang dicapai dalam jangka waktu 5 (lima) tahun. Rancangan rencana jangka panjang yang telah ditandatangani bersama Dewan Pengawas disampaikan kepada Kepala Daerah untuk mendapatkan pengesahan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat