Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kuningan Nomor 20 Tahun 2011

Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 5 Tahun 2008 Tentang Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Kuningan Pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kuningan Dan Perusahaan Daerah Perkreditan Kecamatan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kuningan Nomor 20 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 5 Tahun 2008 Tentang Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Kuningan Pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kuningan Dan Perusahaan Daerah Perkreditan Kecamatan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kuningan
Nomor
20
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Kuningan
Tanggal Penetapan
11 Oktober 2011
Tanggal Pengundangan
13 Oktober 2011
Tanggal Berlaku
13 Oktober 2011
Sumber
LD 2011/151 Seri E
Subjek
PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI - PERBANKAN, LEMBAGA KEUANGAN - PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kuningan
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 272 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. Perda Kab. Kuningan No. 2 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 5 Tahun2008 Tentang Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Kuningan Pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kuningan Dan Perusahaan Daerah Perkreditan Kecamatan
Mengubah :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 5 Tahun 2008

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan