Dalam Peraturan Daerah ini mengatur bahwa beberapa ketentuan dalam PERDA Kab Kuningan No 5 Tahun 2008 tentang Penyertaan Modal Daerah Kab Kuningan pada PD. BPR dan PD. Perkreditan Kecamatan diubah sebagai berikut: penyertaan modal daerah pada PD. BPR Kuningan berdasarkan modal dasar seluruhnya sebesar Rp 25.000.000.000, yang telah disetor sampai dengan TA 2014 sebesar Rp 15.301.803.303. Selain itu diberikan tambahan penyertaan modal dalam bentuk aset kantor berupa tanah dan bangunan, serta tambahan modal sebesar Rp 8.617.553.697 yang diberikan secara bertahap dan dianggarkan dalam APBD mulai TA 2015-2018. Penyertaan tambahan modal tersebut berasal dari keuntungan bersih PD. BPR Kuningan bagian Pemerintah Daerah, setiap tahun disisihkan sebesar 75 % dari seluruh keuntungan yang diterima, yang diperhitungkan dari keuntungan tahun sebelumnya, dan disesuaikan dengan sisa kewajiban Pemerintah Daerah. Penyertaan Modal yang telah disetor pada PD. Perkreditan Kecamatan sampai dengan Oktober TA 2014 sebesar Rp 1.208.261.575. Selain itu, dapat diberikan tambahan penyertaan modal yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat