Peraturan daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2008 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan Di Provinsi Jawa Tengah yaitu tentang ketentuan umum, pembentukan PD BPR BKK, usaha-usaha PD BPR BKK, Modal Dasar PD BPR BKK, Aset PD BPR BKK, saham, Anggota Dewan Pengawas, pemberhentian Anggota Dewan Pengawas, syarat-syarat Direksi, kewajiban Direksi, pemberhentian Direksi, RUPS, tahun buku, laba bersih, Pembinaan umum, Pembubaran PD BPR BKK, Gedung Pusat Pendidikan Badan Kredit Kecamatan dan peralihan status
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat