pendirian-perseroan-terbatas-bank-pembiayaan-rakyat-syariah
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2012/No.11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pendirian Perseroan Terbatas Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Kabupaten Sukoharjo
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka meningkatkan pertumbuhan
perekonomian daerah dan pengembangan investasi
guna meningkatkan perekonomian masyarakat dan
Pendapatan Asli Daerah (PAD), perlu mendirikan
Perseroan Terbatas Bank Pembiayaan Rakyat Syariah;
b. bahwa kebutuhan masyarakat akan jasa-jasa
perbankan syariah semakin meningkat;
c. bahwa perbankan syariah memiliki kekhususan
dibandingkan dengan perbankan konvensional;
d. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 Undang-Undang
Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah
bahwa Pemerintah Daerah dapat mendirikan bank
syariah;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d,
maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Pendirian Perseroan Terbatas Bank Pembiayaan Rakyat
Syariah Kabupaten Sukoharjo.
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 jo Undang-
Undang Nomor 6 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun
2008; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007.
- Peraturan ini mengatur tentang pendirian badan
usaha yang melakukan usahanya di bidang perbankan
dengan berdasarkan prinsip syariah yang modalnya
sebagian milik pemerintah daerah yang merupakan
kekayaan Daerah yang dipisahkan. Dengan Peraturan Daerah ini didirikan PT. BPR Syariah
Baitul Hikmah Sukoharjo.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2012.
- 22 Halaman
|