Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Kabupaten Bombana Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Biaya Transportasi Jamaah Haji
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, diperlukan upaya untuk menjamin agar penyelenggaraan ibadah haji dapat dilaksanakan;
b. bahwa untuk melaksanakan ibadah haji sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 23 Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji;
c. bahwa upaya peningkatan pelayanan bagi Jemaah Haji Kabupaten Bombana perlu terus dilakukan agar pelaksanaan ibadah haji berjalan secara aman, tertib dan lancar serta menjunjung tinggi nilai keadilan, transparansi dan akuntabilitas;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Biaya Transportasi Jemaah Haji;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4839);
3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggara Ibadah haji (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4845);
4. Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaran Ibadah Haji menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 5061);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6349);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
7. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6338);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahhun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
10. Peraturan Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan menteri Agama Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler;
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pelayanan Transportasi
Bab III Biaya Transportasi Jemaah Haji
Bab IV Pelaksana Transportasi
Bab V Sumber Pembiayaan
Bab VI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juli 2021.
9 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bukit Tinggi Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 1, Berita Daerah Kota Bukittinggi Tahun 2021 Nomor 1
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pelaksanaan Perjalanan Dinas Di Lingkungan Pemerintah Kota Bukittinggi
ABSTRAK:
perjalanan dinas di Lingkungan Pemerintah Kota Bukittinggi perlu dilaksanakan secara lebih tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2011, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 164/PMK.05/2015, Peraturan Daerah Kota Bukittinggi Nomor 03 Tahun 2008
Peraturan ini sebagai pedoman dasar untuk mengatur Pelaksana Perjalanan Dinas dalam rangka melaksanakan perjalanan dinas yang dibebankan kepada APBD.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2021.
Peraturan Walikota Bukittinggi Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Perjalanan Dinas Di Lingkungan Pemerintah Kota Bukittinggi
46 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lombok Timur Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Bagian Hukum Pemda Lotim
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani
ABSTRAK:
a. bahwa Kabupaten Lombok Timur merupakan daerah lumbung
pangan, sehingga pembangunan pertanian merupakan
prioritas utama dalam meningkatkan swasembada, kedaulatan
dan ketahanan pangan secara berkelanjutan guna mewujudkan
kesejahteraan masyarakat dan petani;
b. bahwa petani sebagai pelaku utama dalam mencapai
keberhasilan pembangunan pertanian yang berkontribusi bagi
keberlangsungan pemenuhan swasembada, kedaulatan dan
ketahanan pangan perlu diberdayakan dan mendapatkan
upaya perlindungan;
c. bahwa kecenderungan adanya perubahan iklim, globalisasi
dan gejolak ekonomi global, kerentanan terhadap bencana
alam dan risiko usaha serta sistem pasar yang tidak berpihak
kepada petani, maka diperlukan’ perlindungan dan
pemberdayaan bagi petani;
d. bahwa berdasarkan Pasal 7 dan Pasal 8 Undang- Undang
Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan
Pemberdayaan Petani, strategi dan kebijakan perlindungan
dan pemberdayaan petani ditetapkan oleh Pemerintah dan
Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya dengan
memperhatikan asas dan tujuan Perlindungan dan
Pemberdayaan Petani;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, huruf c= dan huruf d,
perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perlindungan
dan Pemberdayaan Petani;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah-daerah
Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655);
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan
Dasar Pokok-Pokok Agraria (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 2013);
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 _ tentang
Sistem Budidaya Tanaman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1992 Nomor 46, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3478);
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 _ tentang
Perlindungan Varietas Tanaman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 241, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4043);
Undang Undang Nomor 16 Tahun 2006 _~ tentang
Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 92,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4660);
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan
Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 149,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5068); Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2010 tentang
Hortikultura (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2010 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5170);
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor
227, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5360);
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan
dan Pemberdayaan Petani (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2013 Nomor 131, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5433); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor
9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
308, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5613);
Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 2
Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani
(Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2018
Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara
Barat Nomor 130);
PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI. Terdiri dari XI Bab, dan 62 Pasal. Dengan uraian sebagai berikut; Bab I Ketentuan Umum, Bab II Perencanaan, Bab III Perlindungan Petani, Bab IV Pemberdayaan Petani, Bab V Kerjasama, Bab VI Pelaksanaan Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Bab VII Pembiayaan dan Pendanaan, Bab VIII Pengawasan, Bab IX Peran Serta Masyarakat, Bab X Ketentuan Peralihan, Bab XI Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2021.
Tidak Ada
Tidak Ada
39 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Padang Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Kota Padang Tahun 2021 Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Adaptasi Kebiasaan Baru
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan keseimbangan perlindungan kesehatan masyarakat dari pandemi Covid 19 dengan keberlangsungan kegiatan masyarakat baik aspek keagamaan, sosial budaya, perekonomian maupun pelayanan publik dalam masa pandemi Covid 19 diperlukan pelaksanaan adaptasi kebiasaan baru;
b. bahwa dengan meningkatnya penyebaran Covid 19 dan tidak optimalnya pelaksanaan penerapan protokol kesehatan, diperlukan pelaksanaan adaptasi kebiasaan baru yang komprehensif dan terpadu di daerah;
c. bahwa untuk memberikan jaminan kepastian hukum dalam pelaksanaan adapatasi kebiasaan baru diperlukan pengaturan dalam bentuk Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, dan c, perlu menerapkan Peraturan Daerah tentang Adaptasi Kebiasaan Baru;
Undang-undang Dasar1945, Undang-undang Nomor 9 Tahun 1956, Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984, Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007, Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Adaptasi Kebiasaan Baru, dengan sistematika sebagai berikut :
1. Ketentuan Umum
2. Tanggung Jawab dan Kewenangan Pemerintah Daerah
3. Adaptasi Kebiasaan Baru
4. Peran Serta Masyarakat
6. Sistem Informasi dan Penyebarluasan Informasi
7. Pendanaan
8. Koordinasi dan Kerjasama Penegakan Hukum
9. Ketentuan Penyidikan
10. Ketentuan Pidana
11. Ketentuan Lain-lain
12. Ketetuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2021.
66 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tegal Nomor 1 Tahun 2021
Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Tegal Tahun 2011-2031
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD 2021/ No. 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Tegal Tahun 2011-2031
ABSTRAK:
a. bahwa dengan adanya perkembangan dinamika perkotaan
yang pesat, penyesuaian delineasi lahan serta
penyesuaian regulasi, perlu perubahan perencanaan
penataan ruang;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Undang–Undang Nomor 26
Tahun 2007 tentang Penataan Ruang sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, rencana tata
ruang wilayah kota ditinjau kembali 1 (satu) kali dalam
setiap periode 5 (lima) tahunan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah Kota Tegal tentang Perubahan Atas Peraturan
Daerah Kota Tegal Nomor 4 Tahun 2012 tentang Rencana
Tata Ruang Wilayah Kota Tegal Tahun 2011–2031;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2016; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 79 Tahun
2019; Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun
2013; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun
2013; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun
2014; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 15 Tahun
2014; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun
2016; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 16 Tahun
2019; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Nomor
6 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 18 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 4 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 6 Tahun 2019;
Dalam peraturan ini diatur tentang Perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Tegal
Nomor 4 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah
Kota Tegal Tahun 2011-2031 yaitu sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 diubah;
2. Di antara Pasal 1 dan Pasal 2 disisipkan 1 (satu) pasal,
yakni Pasal 1A;
3. Ketentuan Pasal 4 diubah;
4. Ketentuan Pasal 5 diubah;
5. Ketentuan Pasal 6 diubah;
6. Ketentuan Pasal 7 diubah;
7. Ketentuan Pasal 10 diubah;
8. Ketentuan Pasal 13 diubah;
9. Ketentuan Pasal 14 diubah;
10. Ketentuan Pasal 17 diubah;
11. Ketentuan Pasal 18 diubah;
12. Ketentuan Pasal 19 diubah;
13. Ketentuan Pasal 20 diubah;
14. Ketentuan Pasal 21 diubah;
15. Ketentuan Pasal 22 diubah;
16. Pasal 23 dihapus;
17. Ketentuan Pasal 24 diubah;
18. Ketentuan Pasal 25 diubah;
19. Ketentuan Pasal 26 diubah;
20. Ketentuan Pasal 27 diubah;
21. Pasal 28 dihapus;
22. Pasal 29 dihapus;
23. Pasal 30 dihapus;
24. Pasal 31 dihapus;
25. Ketentuan Pasal 32 diubah;
26. Ketentuan Pasal 33 diubah;
27. Ketentuan Pasal 34 diubah;
28. Ketentuan Pasal 35 diubah;
29. Ketentuan Pasal 36 diubah;
30. Ketentuan Pasal 37 diubah;
31. Ketentuan Pasal 38 diubah;
32. Ketentuan Pasal 39 diubah;
33. Ketentuan Pasal 40 diubah;
34. Ketentuan Pasal 42 diubah;
35. Ketentuan Pasal 43 diubah;
36. Ketentuan Pasal 44 diubah;
37. Ketentuan Pasal 45 diubah;
38. Ketentuan Pasal 46 diubah;
39. Ketentuan Pasal 47 diubah;
40. Ketentuan Pasal 48 diubah;
41. Pasal 49 dihapus;
42. Ketentuan Pasal 50 diubah;
43. Di antara Pasal 50 dan Pasal 51 disisipkan 9 (sembilan)
pasal, yakni Pasal 50A, Pasal 50B, Pasal 50C, Pasal 50D,
Pasal 50E, Pasal 50F, Pasal 50G, Pasal 50H dan Pasal 50I;
44. Pasal 51 dihapus;
45. Pasal 52 dihapus;
46. Ketentuan Pasal 53 diubah;
47. Ketentuan Pasal 54 diubah;
48. Pasal 55 dihapus;
49. Pasal 56 dihapus;
50. Pasal 57 dihapus;
51. Ketentuan Pasal 58 diubah;
52. Ketentuan Pasal 59 diubah;
53. Pasal 60 dihapus;
54. Ketentuan Pasal 61 diubah;
55. Pasal 62 dihapus;
56. Ketentuan Pasal 63 diubah;
57. Ketentuan Pasal 64 diubah;
58. Ketentuan Pasal 65 diubah;
59. Ketentuan Pasal 66 diubah;
60. Pasal 67 dihapus;
61. Ketentuan Pasal 68 diubah;
62. Ketentuan Pasal 69 diubah;
63. Ketentuan Pasal 70 diubah;
64. Bagian Kedua BAB VII ditambahkan Paragraf 1;
65. Ketentuan Pasal 71 diubah;
66. Bagian Kedua BAB VII ditambahkan Paragraf 2;
67. Diantara Pasal 71 dan Pasal 72 disisipkan 7 (tujuh) pasal,
yakni Pasal 71A, Pasal 71B, Pasal 71C, Pasal 71D, Pasal
71E, Pasal 71F, dan Pasal 71G;
68. Bagian Kedua BAB VII ditambahkan Paragraf 3;
69. Ketentuan Pasal 72 diubah;
70. Paragraf 1 Ketentuan Umum Peraturan Zonasi Kawasan
Peruntukan Lindung Bagian Kedua BAB VII dihapus;
71. Ketentuan Pasal 73 diubah;
72. Ketentuan Pasal 74 diubah;
73. Ketentuan Pasal 75 diubah;
74. Pasal 76 dihapus;
75. Paragraf 2 Ketentuan Umum Peraturan Zonasi Kawasan
Budidaya Bagian Kedua BAB VII dihapus;
76. Ketentuan Pasal 77 diubah;
77. Di antara Pasal 77 dan Pasal 78 disisipkan 1 (satu) pasal,
yakni Pasal 77A;
78. Ketentuan Pasal 78 diubah;
79. Ketentuan Pasal 79 diubah;
80. Di antara Pasal 79 dan Pasal 80 disisipkan 6 (enam) pasal,
yakni Pasal 79A, Pasal 79B, Pasal 79C, Pasal 79D, Pasal
79E, dan Pasal 79F;
81. Ketentuan Pasal 80 diubah;
82. Ketentuan Pasal 81 diubah;
83. Pasal 82 dihapus;
84. Pasal 83 dihapus;
85. Pasal 84 dihapus;
86. Ketentuan Pasal 85 diubah;
87. Di antara Pasal 85 dan Pasal 86 disisipkan 2 (dua) pasal,
yakni Pasal 85A dan 85B;
88. Bagian Kedua BAB VII ditambahkan Paragraf 4;
89. Di antara Pasal 85 dan Pasal 86 disisipkan 1 (satu) pasal,
yakni Pasal 85C;
90. Ketentuan Pasal 117 diubah;
91. Ketentuan Pasal 121 diubah;
92. Ketentuan Pasal 125 diubah;
93. Ketentuan Pasal 128 diubah;
94. Ketentuan Pasal 129 diubah;
95. Ketentuan Pasal 130 diubah;
96. Pasal 131dihapus
97. Ketentuan Pasal 133 diubah;
98. Ketentuan Pasal 136 diubah;
99. Ketentuan Pasal 137 diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Februari 2021.
Peraturan
Daerah Kota Tegal Nomor 4 Tahun 2012 diubah.
148 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jember Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BD Kabupaten Jember Tahun 2021 Nomor 1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA
TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH
KABUPATEN JEMBER
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan organisasi pemerintah yang tepat fungsi, tepat proses dan tepat ukuran, perlu penataan kembali struktur tugas dan fungsi perangkat daerah;
b. bahwa dalam rangka memperbaiki, menyesuaikan struktur dan proses organisasi yang sesuai dengan lingkungan strategisnya, perlu melakukan penyempurnaan dan penyesuaian terhadap strategisnya, perlu melakukan penyempurnaan dan penyesuaian terhadap tugas dan fungsi perangkat daerah.
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat
Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 72 Tahun 2019; 3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2 Tentang
Pedoman Nomenklatur Perangkat daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota Yang Melaksanakan Fungsi Penunjang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan; 4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2019 tentang
Pembinaan Dan Pengendalian Penataan Perangkat Daerah; 5. Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 3 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Menetapkan kedudukan, tugas, fungsi dan wewenang serta tata kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Jember.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Maret 2021.
38 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pesawaran Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapakali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, B upati m enyampaikan Rancangan Peraturan Daerah te n ta n g Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri Laporan Keuangan yang telah diperiksa BPK;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan di atas perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pesawaran Tahun Anggaran 2020;
1. Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. UU Nomor 12 Tahun 1985 tentang PBB sebagaimana diubah terkahir dengan UU Nomor 12 Tahun1994;
3. UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
4. UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas;
5. UU 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
6. UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara;
7. UU Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;
8. UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
9. U Nomor 33 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Pesawaran di Provinsi Lampung.
Ringkasan nilai laporan keuangan pada Neraca, Laporan Operasional, Perubahan Ekuitas, Laporan Arus Kas dan CaLK
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juli 2021.
-
-
8
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bontang Nomor 1 Tahun 2021
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERWALI Kota Bontang No. 16 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Daerah
tambahan penghasilan pegawai ASNaparatur sipil negara di lingkungan pemerintah daerah - Pemberian
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 1, BD.2021/NO.1
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
sehubungan dengan berlakunya Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900-4 700 Tahun 2020 ten tang Tata Cara Persetujuan Menteri Dalam Negeri terhadap Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah dan berdasarkan hasil evaluasi tim manajemen kinerja terhadap pelaksanaan pemberian tambahan penghasilan pegawai aparatur sipil negara di lingkungan pemerintah daerah, perlu dilakukan perubahan
terhadap ketentuan pemberian tambahan penghasilan pegawai aparatur sipil negara di lingkungan pemerintah daerah yang telah ditetapkan;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; Perwal Bontang No.1 Tahun 2020.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur ketentuan perubahan mengenai Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Bontang. Adapun ketentuan yang dirubah antara lain: definisi, prinsip, mekanisme penyaluran TPP dan kriteria Penerima TPP.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2021.
Peraturan Walikota Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah
22
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majalengka Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Bhakti Raharja Kabupaten Majalengka
ABSTRAK:
bahwa untuk menjamin pemenuhan ketersediaan air
bersih sebagai kebutuhan pokok masyarakat perlu
adanya pengelolaan sistem penyediaan air bersih yang
sehat, bersih, produktif dan berkelanjutan;
b. bahwa untuk mendukung pe1ayanan kepada masyarakat
terhadap kebutuhan air, khususnya air minum, maka
perlu adanya peningkatan kinerja melalui penataan
organ, kepegawaian dan permodalan sesuai dengan
prinsip tata kelola perusahaan yang sehat pada
Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Bhakti
Raharja;
c. bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja Badan Usaha
Milik Daerah, Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten
Majalengka yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah
Kabupaten Daerah Tingkat II Majalengka Nomor 11Tahun
1988 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Air
Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Majalengka
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Majalengka Nomor 26 Tahun 2001 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah
Tingkat II Majalengka Nomor 11 Tahun 1988 tentang
Pembentukan Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten
Daerah Tingkat II Majalengka dan Peraturan Daerah
Kabupaten Majalengka Nomor 16 Tahun 2012 tentang
Penge101aan Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten
Majalengka perlu disesuaikan bentuk hukumnya
berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017
tentang Badan Usaha Milik Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Perusahaan
Umum Daerah Air Minum Tirta Bhakti Raharja
Kabupaten Majalengka
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2001, Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017
Terdiri dari 76 Pasal 20 Bab yaitu Ketentuan Umum, Perubahan Bentuk Badan Hukum, Nama Dan Tempat Kedudukan, Maksud Dan Tujuan, Kegiatan Usaha Dan Jangka Waktu Pendirian, Modal, Organ Perumda Air Minum, Satuan Pengawas Intern, Komite Audit Dan Komite Lainnya, Susunan Organisasi Dan Tata Kerja, Pegawai, Rencana Bisnis, Rencana Kerja Dan Anggaran, Kerja Sama, Pelaporan, Evaluasi, Tahun Buku Dan Penggunaan Laba, Pembubaran, Pembinaan Dan Pengawasan, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2021.
mengatur mengenai Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Bhakti Raharja Kabupaten Majalengka
29 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Padang Panjang Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Kota Padang Panjang Tahun 2021 Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Industri Kota Padang Panjang Tahun 2021-2041
ABSTRAK:
perlu dirumuskan pengaturan rencana pembangunan Industri yang terencana, terarah, teratur dan komprehensif yang diharapkan dapat mendorong pembangunan industri yang terencana, teratur dan bersinergi untuk menjamin struktur industri yang mandiri, sehat, berdaya saing, efektif dan efisien
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2015, Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 110/M-IND/PER/ 12/2015, Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 14 Tahun 2018
Peraturan ini sebagai pedoman dan landasan bagi Pemerintah Daerah dan pelaku Industri dalam melaksanakan Rencana Pembangunan Industri Kota Padang Panjang Tahun 2021-2041
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Agustus 2021.
98 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat