Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majalengka Nomor 1 Tahun 2021

Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Bhakti Raharja Kabupaten Majalengka

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Terdiri dari 76 Pasal 20 Bab yaitu Ketentuan Umum, Perubahan Bentuk Badan Hukum, Nama Dan Tempat Kedudukan, Maksud Dan Tujuan, Kegiatan Usaha Dan Jangka Waktu Pendirian, Modal, Organ Perumda Air Minum, Satuan Pengawas Intern, Komite Audit Dan Komite Lainnya, Susunan Organisasi Dan Tata Kerja, Pegawai, Rencana Bisnis, Rencana Kerja Dan Anggaran, Kerja Sama, Pelaporan, Evaluasi, Tahun Buku Dan Penggunaan Laba, Pembubaran, Pembinaan Dan Pengawasan, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Majalengka Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Bhakti Raharja Kabupaten Majalengka
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Majalengka
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Majalengka
Tanggal Penetapan
06 April 2021
Tanggal Pengundangan
06 April 2021
Tanggal Berlaku
06 April 2021
Sumber
LD 2021/1
Subjek
BUMD / BADAN USAHA MILIK DAERAH - AIR, SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Majalengka
Bidang
Halaman ini telah diakses 984 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERDA Kab. Majalengka No. 16 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Majalengka
  2. PERDA Kab. Majalengka No. 26 Tahun 2001 tentang Perubahan Pertama atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Majalengka Nomor 11 Tahun 1988 Tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Majalengka

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan