Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tegal Nomor 1 Tahun 2021

Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Tegal Tahun 2011-2031

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang Perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 4 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Tegal Tahun 2011-2031 yaitu sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 1 diubah; 2. Di antara Pasal 1 dan Pasal 2 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 1A; 3. Ketentuan Pasal 4 diubah; 4. Ketentuan Pasal 5 diubah; 5. Ketentuan Pasal 6 diubah; 6. Ketentuan Pasal 7 diubah; 7. Ketentuan Pasal 10 diubah; 8. Ketentuan Pasal 13 diubah; 9. Ketentuan Pasal 14 diubah; 10. Ketentuan Pasal 17 diubah; 11. Ketentuan Pasal 18 diubah; 12. Ketentuan Pasal 19 diubah; 13. Ketentuan Pasal 20 diubah; 14. Ketentuan Pasal 21 diubah; 15. Ketentuan Pasal 22 diubah; 16. Pasal 23 dihapus; 17. Ketentuan Pasal 24 diubah; 18. Ketentuan Pasal 25 diubah; 19. Ketentuan Pasal 26 diubah; 20. Ketentuan Pasal 27 diubah; 21. Pasal 28 dihapus; 22. Pasal 29 dihapus; 23. Pasal 30 dihapus; 24. Pasal 31 dihapus; 25. Ketentuan Pasal 32 diubah; 26. Ketentuan Pasal 33 diubah; 27. Ketentuan Pasal 34 diubah; 28. Ketentuan Pasal 35 diubah; 29. Ketentuan Pasal 36 diubah; 30. Ketentuan Pasal 37 diubah; 31. Ketentuan Pasal 38 diubah; 32. Ketentuan Pasal 39 diubah; 33. Ketentuan Pasal 40 diubah; 34. Ketentuan Pasal 42 diubah; 35. Ketentuan Pasal 43 diubah; 36. Ketentuan Pasal 44 diubah; 37. Ketentuan Pasal 45 diubah; 38. Ketentuan Pasal 46 diubah; 39. Ketentuan Pasal 47 diubah; 40. Ketentuan Pasal 48 diubah; 41. Pasal 49 dihapus; 42. Ketentuan Pasal 50 diubah; 43. Di antara Pasal 50 dan Pasal 51 disisipkan 9 (sembilan) pasal, yakni Pasal 50A, Pasal 50B, Pasal 50C, Pasal 50D, Pasal 50E, Pasal 50F, Pasal 50G, Pasal 50H dan Pasal 50I; 44. Pasal 51 dihapus; 45. Pasal 52 dihapus; 46. Ketentuan Pasal 53 diubah; 47. Ketentuan Pasal 54 diubah; 48. Pasal 55 dihapus; 49. Pasal 56 dihapus; 50. Pasal 57 dihapus; 51. Ketentuan Pasal 58 diubah; 52. Ketentuan Pasal 59 diubah; 53. Pasal 60 dihapus; 54. Ketentuan Pasal 61 diubah; 55. Pasal 62 dihapus; 56. Ketentuan Pasal 63 diubah; 57. Ketentuan Pasal 64 diubah; 58. Ketentuan Pasal 65 diubah; 59. Ketentuan Pasal 66 diubah; 60. Pasal 67 dihapus; 61. Ketentuan Pasal 68 diubah; 62. Ketentuan Pasal 69 diubah; 63. Ketentuan Pasal 70 diubah; 64. Bagian Kedua BAB VII ditambahkan Paragraf 1; 65. Ketentuan Pasal 71 diubah; 66. Bagian Kedua BAB VII ditambahkan Paragraf 2; 67. Diantara Pasal 71 dan Pasal 72 disisipkan 7 (tujuh) pasal, yakni Pasal 71A, Pasal 71B, Pasal 71C, Pasal 71D, Pasal 71E, Pasal 71F, dan Pasal 71G; 68. Bagian Kedua BAB VII ditambahkan Paragraf 3; 69. Ketentuan Pasal 72 diubah; 70. Paragraf 1 Ketentuan Umum Peraturan Zonasi Kawasan Peruntukan Lindung Bagian Kedua BAB VII dihapus; 71. Ketentuan Pasal 73 diubah; 72. Ketentuan Pasal 74 diubah; 73. Ketentuan Pasal 75 diubah; 74. Pasal 76 dihapus; 75. Paragraf 2 Ketentuan Umum Peraturan Zonasi Kawasan Budidaya Bagian Kedua BAB VII dihapus; 76. Ketentuan Pasal 77 diubah; 77. Di antara Pasal 77 dan Pasal 78 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 77A; 78. Ketentuan Pasal 78 diubah; 79. Ketentuan Pasal 79 diubah; 80. Di antara Pasal 79 dan Pasal 80 disisipkan 6 (enam) pasal, yakni Pasal 79A, Pasal 79B, Pasal 79C, Pasal 79D, Pasal 79E, dan Pasal 79F; 81. Ketentuan Pasal 80 diubah; 82. Ketentuan Pasal 81 diubah; 83. Pasal 82 dihapus; 84. Pasal 83 dihapus; 85. Pasal 84 dihapus; 86. Ketentuan Pasal 85 diubah; 87. Di antara Pasal 85 dan Pasal 86 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 85A dan 85B; 88. Bagian Kedua BAB VII ditambahkan Paragraf 4; 89. Di antara Pasal 85 dan Pasal 86 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 85C; 90. Ketentuan Pasal 117 diubah; 91. Ketentuan Pasal 121 diubah; 92. Ketentuan Pasal 125 diubah; 93. Ketentuan Pasal 128 diubah; 94. Ketentuan Pasal 129 diubah; 95. Ketentuan Pasal 130 diubah; 96. Pasal 131dihapus 97. Ketentuan Pasal 133 diubah; 98. Ketentuan Pasal 136 diubah; 99. Ketentuan Pasal 137 diubah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tegal Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Tegal Tahun 2011-2031
T.E.U.
Indonesia, Kota Tegal
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Tegal
Tanggal Penetapan
24 Februari 2021
Tanggal Pengundangan
24 Februari 2021
Tanggal Berlaku
24 Februari 2021
Sumber
LD 2021/ No. 1
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Tegal
Bidang
Halaman ini telah diakses 3848 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Tegal Tahun 2011-2031

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan