Dalam peraturan walikota ini diatur tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Daerah, degan perubahan pada: 1, Ketentuan Pasal 7; 2. Ketentuan Pasal 36; 3. Diantara Pasal 40 dan Pasal 41 disisipkan Pasal 40A; 4. Ketentuan Pasal 41; 5. Ketentuan Pasal 54; 6. Ketentuan Pasal 60 ayat (2); 7. Ketentuan Pasal 63; dan 8. Ketentuan Pasal 65 ayat (1).
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat