Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bontang Nomor 1 Tahun 2021

Perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur ketentuan perubahan mengenai Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Bontang. Adapun ketentuan yang dirubah antara lain: definisi, prinsip, mekanisme penyaluran TPP dan kriteria Penerima TPP.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Bontang Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kota Bontang
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Bontang
Tanggal Penetapan
04 Februari 2021
Tanggal Pengundangan
04 Februari 2021
Tanggal Berlaku
04 Januari 2021
Sumber
BD.2021/NO.1
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Bontang
Bidang
Halaman ini telah diakses 4770 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERWALI Kota Bontang No. 16 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Daerah
Mengubah :
  1. PERWALI Kota Bontang No. 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan