Sistematika Perwako ini adalah sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum 2. Perjalanan Dinas Dalam Negeri 3. Perjalanan Dinas Luar Negeri 4. Pembayaran Biaya Perjalanan Dinas 5. Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas 6. Pengendalian Perjalanan Dinas 7. Pembiayaan 8. Ketentuan Lain-Lain 9. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat