Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 20, BERITA DAERAH KOTA DENPASAR TAHUN 2023 NOMOR 20.
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 41 TAHUN 2021 TENTANG TATA CARA PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN, PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN SERTA MONITORING DAN EVALUASI BELANJA BANTUAN KEUANGAN
ABSTRAK:
a. bahwa Pemberian Bantuan Keuangan merupakan upaya peningkatan kerjasama daerah, pemerataan kemampuan keuangan serta memberikan manfaat
baik bagi pemberi maupun penerima Bantuan Keuangan sehingga dapat mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang transparan, akuntabilitas dan
partisipatif;
b. bahwa Peraturan Walikota Nomor 41 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan
serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Bantuan Keuangan sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan hukum saat ini sehingga perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan
Atas Peraturan Walikota Nomor 41 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan enatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan
serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Bantuan Keuangan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1992
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021
eraturan Walikota Nomor 41 Tahun 2021
Peraturan Walikota Tentang Perubahan,Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 April 2023.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Nomor 41 ahun 2021 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan
dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan erta Monitoring dan Evaluasi Belanja Bantuan Keuangan
-
8 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surakarta Nomor 20 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Bantuan Hukum bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Surakarta
ABSTRAK:
bahwa Bantuan Hukum bagi Aparatur Sipil Negara
dimaksudkan sebagai upaya perlindungan terhadap
Aparatur Sipil Negara yang menjadi komponen penting
dalam penyelenggaraan pemerintahan demi pencapaian
tujuan negara sebagamana dituangkan dalam Pembukaan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945; bahwa pengaturan Bantuan Hukum bagi Aparatur Sipil
Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Surakarta
bertujuan untuk memberikan dasar hukum bagi
Pemerintah Kota Surakarta dalam memberikan bantuan
hukum bagi Aparatur Sipil Negara sekaligus menjawab
kebutuhan petunjuk teknis pelaksanaannya sehingga
berdaya guna, berhasil guna serta dapat
dipertanggungjawabkan; bahwa pengaturan Bantuan Hukum bagi Aparatur Sipil
Negara Pemerintah Kota Surakarta sangat diperlukan
untuk mengisi kekosongan hukum pada tataran
pelaksanaan teknis yang belum cukup lengkap diatur
dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 11
Tahun 2017 tentang Manajeman Pegawai Negeri Sipil, dan
Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang
Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan
Peraturan Wali Kota tentang Bantuan Hukum Bagi
Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota
Surakarta;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Penyelenggaraan Bahu ASN bertujuan untuk: a. menjamin dan memenuhi hak bagi ASN untuk mendapatkan akses keadilan; b. mewujudkan pelindungan berupa bantuan hukum bagi ASN Kota Surakarta; dan
c. menjamin kepastian penyelenggaraan Bahu ASN sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bahu ASN meliputi: a. Bahu ASN untuk penanganan Perkara Hukum kedinasan; dan b. Bahu ASN untuk penanganan Perkara Hukum di luar kedinasan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2023.
8 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 20 Tahun 2023
TATA CARA PERENCANAAN, PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN, PELAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN SERTA MONITORING DAN EVALUASI BELANJA HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 20, Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2023 Nomor 20
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA NOMOR 123 TAHUN 2021 TENTANG TATA CARA PERENCANAAN, PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN, PELAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN SERTA MONITORING DAN EVALUASI BELANJA HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa kebijakan Hibah Daerah harus dikelola secara tertib, taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan; b. bahwa berdasarkan Lampiran Bab II huruf D angka 9) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, disebutkan untuk tata cara penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban serta monitoring dan evaluasi hibah diatur lebih lanjut dengan peraturan kepala daerah; c. bahwa berdasarkan pertimbangan hasil evaluasi terhadap pelaksanaan belanja hibah dan belanja bantuan sosial di lingkungan pemerintah Kota Probolinggo, masih terdapat beberapa ketentuan yang belum di atur dalam Pertuaran Wali Kota Nomor 123 Tahun 2012 sehingga dilakukan penyesuaian terhadap Peraturan Wali Kota tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,huruf b dan huruf c, maka perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 123 Tahun 2021 tentang Tata Cara Perencanaan, Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Hibah dan Bantuan Sosial.
Mengingat: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 6322); 2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310); 3. Peraturan Wali Kota Probolinggo Nomor 123 Tahun 2021 tentang Tata Cara Perencanaan, Penganggaran, Pelaksanaan Dan Penatausahaan, Pelaporan Dan Pertanggungjawaban Serta Monitoring Dan Evaluasi Belanja Hibah Dan Bantuan Sosial (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2021 Nomor 123).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Ketentuan Pasal 9 ayat (3) diubah, Ketentuan dalam Pasal 17 ayat (2) diubah, Ketentuan dalam Pasal 21 ayat (4) diubah dan setelah ayat (6) ditambahkan 3 (tiga) ayat baru yakni ayat (7), (8) dan (9), Ketentuan dalam Pasal 45 setelah ayat (2) ditambahkan 2 (dua) ayat baru yakni ayat (3) dan ayat (4).
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 April 2023.
PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA NOMOR 123 TAHUN 2021
5 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kediri Nomor 18 Tahun 2023
PEDOMAN PENYELENGGARAAN BANTUAN PANGAN NON TUNAI DAERAH
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 18, Berita Daerah Kota Kediri Tahun 2023 Nomor 18
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 17 TAHUN 2022 TENTANG PEDOMAN PENYELENGGARAAN BANTUAN PANGAN NON TUNAI DAERAH
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa untuk percepatan pelaksanaan penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai Daerah, beberapa ketentuan Pedoman Penyelenggaraan Bantuan Pangan Non Tunai Daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Walikota Kediri Nomor 17 Tahun 2022 perlu diubah; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyelenggaraan Bantuan Pangan Non Tunai Daerah.
Mengingat: 1. Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2017 tentang Penyaluran Bantuan Sosial Secara Nontunai; 2. Peraturan Walikota Kediri Nomor Nomor 25 Tahun 2019 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Walikota Kediri Nomor 7 Tahun 2023 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Walikota Kediri Nomor Nomor 25 Tahun 2019 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Daerah Kota Kediri Tahun 2023 Nomor 7); 3. Peraturan Walikota Kediri Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyelenggaraan Bantuan Pangan Non Tunai Daerah (Berita Daerah Kota Kediri Tahun 2022 Nomor 17).
Materi Pokok pada Pertauran ini memuat tentang Diantara Pasal 9 dan Pasal 10 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 9A, Ketentuan Pasal 11 diubah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Mei 2023.
PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 17 TAHUN 2022
4 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kediri Nomor 17 Tahun 2023
PETUNJUK TEKNIS PEMBERIAN BANTUAN LANGSUNG TUNAI YANG BERSUMBER DARI DANA BAGI HASIL CUKAI HASIL TEMBAKAU
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 17, Berita Daerah Kota Kediri Tahun 2023 Nomor 17
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 26 TAHUN 2022 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PEMBERIAN BANTUAN LANGSUNG TUNAI YANG BERSUMBER DARI DANA BAGI HASIL CUKAI HASIL TEMBAKAU
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa untuk percepatan pelaksanaan penyaluran Bantuan Langsung Tunai Yang Bersumber Dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau, beberapa ketentuan Petunjuk Teknis Pemberian penyaluran Bantuan Langsung Tunai Yang Bersumber Dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau sebagaimana diatur dalam Peraturan Walikota Kediri Nomor 26 Tahun 2022 perlu diubah; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 26 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Bantuan Langsung Tunai Yang Bersumber Dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau.
Mengingat: 6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau; 7. Peraturan Walikota Kediri Nomor Nomor 25 Tahun 2019 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Walikota Kediri Nomor 7 Tahun 2023 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Walikota Kediri Nomor Nomor 25 Tahun 2019 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Daerah Kota Kediri Tahun 2023 Nomor 7); 8. Peraturan Walikota Kediri Nomor 26 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Bantuan Langsung Tunai Yang Bersumber Dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (Berita Daerah Kota Kediri Tahun 2022 Nomor 26).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Ketentuan Pasal 14 diubah, Ketentuan ayat (1) huruf a Pasal 15 diubah, Diantara Pasal 18 dan Pasal 19 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 19A.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Mei 2023.
PERUBAHAN PERATURAN WALIKOTA NOMOR 26 TAHUN 2022
4 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pasuruan Nomor 15 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 15, BD kota Pasuruan Tahun 2023 No. 15
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang RENCANA KONTINGENSI BENCANA BANJIR
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa wilayah Kota Pasuruan memiliki kondisi
geologis, geografis, hidrologis, demografis yang
berpotensi rawan bencana banjir dan berpotensi
menimbulkan korban jiwa, kerugian harta benda
dan kerugian dalam bentuk lain yang tidak ternilai;
b. bahwa untuk mengurangi risiko bencana banjir dan
mengembalikan kondisi pascabencana diperlukan
perencanaan secara terarah, terpadu dan
menyeluruh dengan mengoptimalkan potensi yang
ada, perlu disusun Rencana Kontingensi Bencana
Banjir;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 17 ayat (3)
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008
tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana,
rencana penanggulangan kedaruratan bencana
dapat dilengkapi dengan penyusunan rencana
kontingensi;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Walikota tentang Rencana
Kontingensi Bencana Banjir;
Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24
Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21
Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 101 Tahun
2018 ; Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan
Bencana Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan
Bencana Nomor 3 Tahun 2012
peraturan ini mengatur mengenai Rencana
Kontingensi Bencana Banjir; meliputi : ketentuan umum; sistematika (pendahuluan, situasi, tugas pokok dan fungsi pokok organisasi komando penanggulangan darurat bencana, pelaksanaan, administrasi dan logistik. pengendalian, rencana tindak lanjut)
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 April 2023.
jumlah 7 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surabaya Nomor 13 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 13, BD Kota Surabaya Tahun 2023 Nomor 13; https://jdih.surabaya.go.id/peraturan/4281
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 115 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka upaya penanggulangan bencana dan memberikan perlindungan bagi masyarakat dari ancaman bencana mulai dari tahap pra bencana, tanggap darurat dan pasca bencana secara sistematis, terencana, terkoordinasi, terpadu, cepat dan tepat telah ditetapkan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 115 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana;
b. bahwa berdasarkan hasil evaluasi terhadap pelaksanaan penyelenggaraan penanggulangan bencana, khususnya dalam pemenuhan kebutuhan dasar pada masa tanggap darurat, maka Peraturan Walikota Surabaya Nomor 115 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana sebagaimana dimaksud huruf a, perlu ditinjau kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 115 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.
UU No 16 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 24 Tahun 2007;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 15 Tahun 2019;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
PP No 21 Tahun 2008;
PP No 22 Tahun 2008;
PP No 23 Tahun 2008;
PP No 17 Tahun 2018;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Perda Kota Surabaya No 14 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Surabaya No 3 Tahun 2021;
Perwali Surabaya No 92 Tahun 2021;
Perwali Sutabaya No 115 Tahun 2021.
Ketentuan ayat (3) Pasal 24 dalam Peraturan Walikota Surabaya Nomor 115 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2021 Nomor 115) diubah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Februari 2023.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pasuruan Nomor 13 Tahun 2023
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 13, BD kota Pasuruan Tahun 2023 No. 13
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Kajian Risiko Bencana
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dalam rangka memberikan mekanisme terpadu
mengenai gambaran menyeluruh terhadap risiko
bencana di Kota Pasuruan dan membangun kapasitas
serta budaya aman dari bencana, dilakukan analisis
tingkat ancaman, tingkat kerugian dan kapasitas
daerah;
b. bahwa kajian mengenai risiko bencana di Kota
Pasuruan dilakukan untuk mewujudkan keamanan dan
perlindungan masyarakat terhadap bencana,
menciptakan masyarakat yang tangguh bencana, serta
meningkatkan kepedulian sektor swasta dalam upaya
Pengurangan Risiko Bencana;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (2)
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang
Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana,
perencanaan penanggulangan bencana disusun
berdasarkan hasil analisis risiko bencana;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, dan b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Walikota Pasuruan tentang
Kajian Risiko Bencana;
Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun
2007; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ; Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan
Bencana Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2015;
Peraturan ini mengatur mengenai Kajian Risiko Bencana; meliputi: ketentuan umum; kondisi kebencanaan; pengkajian risiko bencana; sistematikan penyusunan (pendahuluan; kondisi bencana; pengkajian risiko bencana; pelaksanaan rencana aksi; penutup)
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 17 April 2023.
jumlah 7 halaman dan lampiran
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palu Nomor 12 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Modal Usaha Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk memberikan arah kebijakan h a w Pemenntah Daerah untuk membantu dan menjaga keberlangsungan hidup pemerlu pelayan kesejahteraan sosial dalam pemberdayaan masyarakat melalui bantuan modal usaha agar tepat sasaran dan tepat guna;
bahwa untuk meningkatkan kemampuan masyarakat dalam mengelola usaha secara mandiri dan berkelanjutan, Pemenntah Daerah perlu memberikan bantuan modal usaha;
bahwa dengan adanya perubahan besaran bantuan modal usaha dari Pemerintah Daerah, perlu dilakukan penyesuaian besaran bantuan yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah agar mempunyai landasan hukum dalam pemberiannya;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pedornan Umum Penyaluran Bantuan Modal Usaha Pemerintah Daerah;
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1994 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat 11 Palu;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan;
Peraturan Wall Kota Palu Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Modal Usaha Pemenntah Daerah;
Dalam Peraturan Walikota (PERWALI) ini diatur tentang: Perubahan terkait beberapa ketentuan diantaranya:
a. mekanisme Permohonan Bantuan Modal Usaha;
b. kriteria penerima bantuan Modal Usaha Pemerintah Daerah;
c. alokasi Anggaran Penenma Bantuan Modal Usaha;
d. mekanisme pencairan Bantuan Modal Usaha; dan
e. pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2023.
Peraturan Walikota Palu Nomor 27 Tahun 2022
5 Halaman
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Bau-Bau Nomor 12 Tahun 2023
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 12, Berita Daerah Kota Baubau Tahun 2023 Nomor : 12
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Bantuan Stimulan Penyediaan Rumah Swadaya bagi Masyarakat Prasejahtera
ABSTRAK:
a. Bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat;
b. Bahwa untuk optimalisasi pengaturan serta mewujudkan rumah layak huni dan pemenuhan tempat tinggal perlu didukung prasarana, sarana, dan utilitas umum yang serasi, teratur, terencana dan berkelanjutan, serta melaksanakan ketentuan Pasal 54 ayat (3) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman;
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota.
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Bau-Bau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4120);
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5188); sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587); sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 101, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5883); sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6624);
6. Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010 tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan; sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010 tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 199);
7. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Bantuan Pembangunan Perumahan dan Penyediaan Rumah Khusus (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 596);
8. Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Baubau (Lembaran Daerah Kota Baubau Tahun 2016 Nomor 5); sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Baubau Tahun 2021 Nomor 2);
9. Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 5 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Baubau Tahun 2023.
Peraturan ini mengatur mengenai ketentuan umum, bentuk, Jenis Kegiatan BSPS, persyaratan penerima, penetapan lokasi dan calon penerima, penyaluran, pembinaan pelaksanaan, pemantauan evaluasi BSPS sejahtera dan BSPS
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 17 April 2023.
60 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat