Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surakarta Nomor 20 Tahun 2023

Bantuan Hukum bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Surakarta

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang Penyelenggaraan Bahu ASN bertujuan untuk: a. menjamin dan memenuhi hak bagi ASN untuk mendapatkan akses keadilan; b. mewujudkan pelindungan berupa bantuan hukum bagi ASN Kota Surakarta; dan c. menjamin kepastian penyelenggaraan Bahu ASN sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Bahu ASN meliputi: a. Bahu ASN untuk penanganan Perkara Hukum kedinasan; dan b. Bahu ASN untuk penanganan Perkara Hukum di luar kedinasan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surakarta Nomor 20 Tahun 2023 tentang Bantuan Hukum bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Surakarta
T.E.U.
Indonesia, Kota Surakarta
Nomor
20
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Surakarta
Tanggal Penetapan
01 Agustus 2023
Tanggal Pengundangan
01 Agustus 2023
Tanggal Berlaku
01 Agustus 2023
Sumber
BD.2023/NO.31
Subjek
HUKUM PIDANA, PERDATA, DAN DAGANG - BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Surakarta
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 101 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan