Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Ketentuan Pasal 9 ayat (3) diubah, Ketentuan dalam Pasal 17 ayat (2) diubah, Ketentuan dalam Pasal 21 ayat (4) diubah dan setelah ayat (6) ditambahkan 3 (tiga) ayat baru yakni ayat (7), (8) dan (9), Ketentuan dalam Pasal 45 setelah ayat (2) ditambahkan 2 (dua) ayat baru yakni ayat (3) dan ayat (4).
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat