TATA CARA PERENCANAAN, PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN, PELAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN SERTA MONITORING DAN EVALUASI BELANJA HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 20, Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2023 Nomor 20
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA NOMOR 123 TAHUN 2021 TENTANG TATA CARA PERENCANAAN, PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN, PELAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN SERTA MONITORING DAN EVALUASI BELANJA HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL
ABSTRAK: |
- Menimbang: a. bahwa kebijakan Hibah Daerah harus dikelola secara tertib, taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan; b. bahwa berdasarkan Lampiran Bab II huruf D angka 9) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, disebutkan untuk tata cara penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban serta monitoring dan evaluasi hibah diatur lebih lanjut dengan peraturan kepala daerah; c. bahwa berdasarkan pertimbangan hasil evaluasi terhadap pelaksanaan belanja hibah dan belanja bantuan sosial di lingkungan pemerintah Kota Probolinggo, masih terdapat beberapa ketentuan yang belum di atur dalam Pertuaran Wali Kota Nomor 123 Tahun 2012 sehingga dilakukan penyesuaian terhadap Peraturan Wali Kota tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,huruf b dan huruf c, maka perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 123 Tahun 2021 tentang Tata Cara Perencanaan, Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Hibah dan Bantuan Sosial.
- Mengingat: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 6322); 2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310); 3. Peraturan Wali Kota Probolinggo Nomor 123 Tahun 2021 tentang Tata Cara Perencanaan, Penganggaran, Pelaksanaan Dan Penatausahaan, Pelaporan Dan Pertanggungjawaban Serta Monitoring Dan Evaluasi Belanja Hibah Dan Bantuan Sosial (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2021 Nomor 123).
- Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Ketentuan Pasal 9 ayat (3) diubah, Ketentuan dalam Pasal 17 ayat (2) diubah, Ketentuan dalam Pasal 21 ayat (4) diubah dan setelah ayat (6) ditambahkan 3 (tiga) ayat baru yakni ayat (7), (8) dan (9), Ketentuan dalam Pasal 45 setelah ayat (2) ditambahkan 2 (dua) ayat baru yakni ayat (3) dan ayat (4).
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 April 2023.
- PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA NOMOR 123 TAHUN 2021
- 5 halaman
|