Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pasuruan Nomor 15 Tahun 2023

RENCANA KONTINGENSI BENCANA BANJIR

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

peraturan ini mengatur mengenai Rencana Kontingensi Bencana Banjir; meliputi : ketentuan umum; sistematika (pendahuluan, situasi, tugas pokok dan fungsi pokok organisasi komando penanggulangan darurat bencana, pelaksanaan, administrasi dan logistik. pengendalian, rencana tindak lanjut)

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Pasuruan Nomor 15 Tahun 2023 tentang RENCANA KONTINGENSI BENCANA BANJIR
T.E.U.
Indonesia, Kota Pasuruan
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Pasuruan
Tanggal Penetapan
17 April 2023
Tanggal Pengundangan
17 April 2023
Tanggal Berlaku
17 April 2023
Sumber
BD kota Pasuruan Tahun 2023 No. 15
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Pasuruan
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 46 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan