Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Ketentuan Pasal 14 diubah, Ketentuan ayat (1) huruf a Pasal 15 diubah, Diantara Pasal 18 dan Pasal 19 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 19A.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat