Dalam Peraturan Walikota (PERWALI) ini diatur tentang: Perubahan terkait beberapa ketentuan diantaranya: a. mekanisme Permohonan Bantuan Modal Usaha; b. kriteria penerima bantuan Modal Usaha Pemerintah Daerah; c. alokasi Anggaran Penenma Bantuan Modal Usaha; d. mekanisme pencairan Bantuan Modal Usaha; dan e. pembinaan dan pengawasan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat