Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERBUP Kab. Tapin No. 37 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Tapin Nomor 02 Tahun 2020 Tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tapin Nomor 02 Tahun 2020 Tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka untuk penyempurnaan pelaksanaan Pemberian Tambahan penghasilan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan pemerintah Kabupaten Tapin, maka Peraturan Bupati Tapin Nomor 02 Tahun 2020 tentang pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil perlu dilakukan penyesuaian dengan melalui perubahan; bahwa untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Perubahan Atas Peraturan Bupati Tapin Nomor 02 Tahun 2020 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil; bahwa penetapan pemberian tambahan penghasilan sebagaimana dimaksud dalam huruf a diatas sesuai Surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 900/214/Keuda tanggal 20 Januari 2020 hal Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Kepada Aparatur Sipil Negara Daerah Tahun Anggaran 2020; 2
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati Tapin tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tapin Nomor 02 Tahun 2020 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati Tapin tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tapin Nomor 02 Tahun 2020 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 05 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 01 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 09 Tahun 2016; Peraturan Bupati Tapin Nomor 02 Tahun 2008; Peraturan Bupati Tapin Nomor 25 Tahun 2016; Peraturan Bupati Tapin Nomor 48 Tahun 2017; Peraturan Bupati Tapin Nomor 02 Tahun 2020;
Peraturan Bupati (Perbup) Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tapin Nomor 02 Tahun 2020 Tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil, memuat perubahan sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 6 ditambahkan 1 (satu) ayat baru yakni ayat (7), sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 6
(1) TPP diberikan berdasarkan produktivitas kerja dan disiplin kerja sesuai hasil penilaian indikator tingkat kehadiran dan aktivitas kinerja harian.
(2) TPP juga diberikan kepada PNS dan Calon PNS luar yang mendapatkan penugasan/dipekerjakan/dititipkan/ diperbantukan di lingkungan Pemerintah Daerah sesuai dengan jabatan yang dipangkunya.
(3) TPP tidak diberikan kepada PNS dan Calon PNS yang:
a. tidak mempunyai jabatan dan tugas pada Perangkat Daerah;
b. diberhentikan sementara;
c. diberhentikan dengan hormat atau tidak dengan hormat;
d. diperbantukan/dipekerjakan/ditugaskan/dititipkan pada instansi di luar lingkungan Pemerintah Daerah;
e. menjalani tugas belajar dengan pemberhentian sementara dari jabatan; f. menjalani cuti besar dan cuti diluar
tanggungan negara; dan
g. menjalani masa bebas tugas untuk masa persiapan pensiun.
(4) Pemberian TPP dibayarkan setiap bulan paling lambat tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya kecuali dalam keadaan tertentu atau secara berkala oleh Bendahara Pengeluaran Perangkat Daerah dengan mekanisme pembayaran non tunai atau mekanisme pembayaran lainnya sesuai ketentuan yang berlaku, terhitung mulai tanggal 01 Januari 2020.
(5) Besaran TPP ditetapkan sesuai jabatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. (6) Selain TPP sebagaimana dimaksud pada ayat (5), PNS dan Calon PNS juga diberikan Tambahan TPP sesuai jabatan dan besaran yang ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
(7) Pemberian TPP PNS dan Calon PNS diberikan paling banyak 3 (tiga) sumber TPP, yakni 1 (satu) sumber TPP sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan paling banyak 2 (dua) sumber Tambahan TPP sebagaimana dimaksud pada ayat (6) sesuai dengan jabatan yang dipangkunya.
2. Diantara Pasal 17 dan Pasal 18 disisipkan 1 (satu) Pasal baru, yakni Pasal 17A yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 17A
Pemberian Insentif Pemungutan Pajak dan Retribusi Daerah bagi PNS dan Calon PNS yang melaksanakan tugas pada Perangkat Daerah Pelaksana Pemungut Pajak dan Retribusi Daerah yang dibebankan pada anggaran tambahan penghasilan berdasarkan pertimbangan objektif lainnya dibayarkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Ketentuan dalam Lampiran I. Besaran Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapin diubah menjadi sebagaimana tercantum dalam lampiran I. Besaran Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapin yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
4. Ketentuan dalam Lampiran II. Besaran Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil tambahan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapin diubah menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran II. Besaran Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri sipil Tambahan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapin yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juli 2020.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 17 Tahun 2007
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Biaya Perjalanan Dinas Gubernur/Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara, Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara, dan Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
ABSTRAK:
a. bahwa untuk lebih menunjang pelaksanaan
perjalanan dinas jabatan untuk kepentingan negara bagi Gubernur/ Wakil Gubernur. Pimpinan dan Anggota
DPRD, dan Sekretaris Daerah Provinsi, dipandang
perlu mengatur besarnya biaya perjalanan
dinas jabatan Gubernur/wakil Gubernur. Pimpinan dan
Anggota DPRD dan Sekretaris Daerah Provinsi;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut butir a,
dipandang perlu untuk menetapkan Peraturan
Gubernur Sulawesi Tenggara tentang Biaya
Perjalanan Dinas Gubernur /Wakil Gubernur, Pimpinan
dan Anggota DPRD dan Sekretaris Daerah Provinsi.
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang
penetapan Peraturan Pemeintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat
I Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-
Undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi UtaraTengah
dan
Daerah
Tingkat
I
Sulawesi
Selatan-
Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1964 Nomor 94
,
Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 2681);
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas dan
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 No. 75
,
Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun
2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47
,
Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun
2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun
2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan
Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomon 66.
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4400);
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang
Program Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 206
Lembaran Negara Republik Indonesia 3952);
,
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125
,
Tambahan
Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pernerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3
Tahun 2005 tentang Perubahan Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Peneintah Pusatdan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
.
Peraturan Peneintah Nomor 104 Tahun 2000 tentang
Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 4021), sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Penerintah Nomor
84 Tahun 2001 (Lembaan Negaa Republik Indonesia
Nomor 157 Tambahan Lembaan Negaa Republik
Indonesia Nomor 4165);
10. Peatuan Penerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140 Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
11. Peatuan Peneintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pendoman Pembinaan dan Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negaa Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165.
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4593)
12. Peratunan Penerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemenntahan Antaa Penerintah,
Penerintah Daerah Provinsi, Dan Penerintah Daeah
Kabupaten / Kota (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 005 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah;
14. Peratuan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK
.
02/2006
tentang Standar Biaya Tahun Anggaan 2007;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun
2006 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun
Anggaran 2007;
16. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2000 tentang
Pembentukan Organisasi Peangkat Daerah Provinsi
Sulawesi Tenggara sebagaimana telah bebeapa kali
diubah dan terakhir dengan Perda Nomor 15 Tahun
2001;
17. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Barang Daerah;
18. Peraturan Daeah Nomor 1 Tahun 2007 tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
19. Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 3
Tahun 2007 tentang Penjabaran Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi
Tenggaa Tahun Anggaran 2007.
20. Peatuan Gubernur Sulawesi Tenggaa No. 15 Tahun
2007 tentang Pedoman Pelaksanaan APBD Provinsi
Sulawesi Tenggara untuk Semua Instansi dan
Lembaga yang mengelola APBD Provinsi Sulawesi
Tenggara.
BAB I PERJALANAN DINAS GUBERNUR/WAKIL GUBERNUR
BAB II PERJALANAN DINAS PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD
BAB III PERJALANAN DINAS SEKRETARIS DAERAH PROVINS
BAB IV BIAYA TRANSPOR PERJALANAN DINAS JABATAN
BAB V KETENTUAN PEUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 15 Tahun 2005 tentang Pedoman
Pelaksanaan APBD Provinsi Sulawesi Tenggara khusus yang mengatur perjalanan
Dinas Gubernur/Wakil Gubernur, Pimpinan dan Anggota DPRD, dan Sekretaris
Daerah Provinsi
4 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tarakan Nomor 17 Tahun 2021
APBDHonorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaKepegawaian, Aparatur NegaraStandar/Pedoman
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PERWALI Kota Tarakan No. 11 Tahun 2022 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun 2022
PERWALI Kota Tarakan No. 31 Tahun 2020 tentang Teknis Pemberian Gaji atau Penghasilan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tarakan
PERWALI Kota Tarakan No. 18 Tahun 2020 tentang PETUNJUK TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN HARi RAYA TAHUN 2020 KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara Tahun 2021 Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 17, Berita Daerah Kota Tarakan Tahun 2021 Nomor 427
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara Tahun 2021 Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
ABSTRAK:
ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, Dan Penerima Tunjangan Tahun 2021, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara Tahun 2021 Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1997
tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, Dan Penerima Tunjangan Tahun 2021; Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah; sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Daerah; Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 10 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021;
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS
BAB III TATA CARA PEMBAYARAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS
BAB IV KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2021.
Perwali Kota Tarakan No 18 Tahun 2020
Perwali Kota Tarakan No 31 Tahun 2020
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kulon Progo Nomor 17 Tahun 2022
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PERBUP Kab. Kulon Progo No. 49 Tahun 2023 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang
Pemberian Tunjungan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun,
dan Penerima Tunjangan Tahun 2022, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Teknis Pemberian
Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022;
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 ; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
; Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 9
Tahun 2021 ; Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 13
Tahun 2021; Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 134 Tahun 2021 sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor
12 Tahun 2022;
Materi Pokok: Ketentuan Umum; Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas; Pembayaran; Pembebanan Anggaran; Pengendalian internal; ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 April 2022.
Peraturan yang dicabut adalah Perbup Kulon Progo Nomor 31 Tahun 2021
Halaman: 10 Halamn
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Boalemo No. 17 Tahun 2014
TAMBAHAN PENGHASILAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH BERDASARKAN KELANGKAAN PROFESI YANG BERTUGAS PADA PUSKESMAS SE-KABUPATEN BOALEMO TAHUN ANGGARAN 2014
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, BD.2014/NO.462
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah Berdasarkan Kelangkaan Profesi Yang Bertugas Pada Puskesmas Se-Kabupaten Boalemo Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 63 ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang menyatakan bahwa Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil Daerah berdasarkan pertimbangan yang obyektif sesuai kemampuan keuangan daerah dan memperoleh persetujuan DPRD sesuai ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah UU No. 50 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 29 Tahun 2004; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; PP No. 32 Tahun 1996; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 54 Tahun 2009; Perda Kabupaten Boalemo No. 3 Tahun 2008; Perda Kabupaten Boalemo No. 7 Tahun 2008; Perda Kabupaten Boalemo No. 5 Tahun 2013; Perbup No. 27 tahun 2009; Perbup Kabupaten Boalemo No. 6548 Tahun 2013; Perbup Kabupaten Boalemo No. 6 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan Perbup Kabupaten Boalemo No. 21 Tahun 2013; Perbup Kabupaten Boalemo No. 52 Tahun 2013.
Dalam peraturan ini diatur tentang Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah Berdasarkan Kelangkaan Profesi yang Bertugas Pada Puskesmas Se-Kabupaten Boalemo Tahun Anggaran 2014 termasuk di dalamnya mengatur tentang penerima TPP, jenis TPP, besaran TPP Pegawai.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Terdiri dari 7 halaman tanpa lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 17 Tahun 2022
APBDHonorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PERBUP Kab. Ogan Komering Ulu Timur No. 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Tahun 2023
Mencabut :
PERBUP Kab. Ogan Komering Ulu Timur No. 23 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pejabat Negara Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil dan Anggota (DPRD)
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2022
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Peraturan ini adalah: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah No 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian Tunjungan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2022
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 37 Tahun 2003; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah No 16 Tahun 2022; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 77 Tahun 2020;
Dalam Peraturan ini diatur tentang Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Timur tentang pemberian tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2022. Diatur mengenai ketentuan umum, pemberian tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas, pembayaran, pendanaan, pengendalian internal, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 April 2022.
Mencabut Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Timur No 23 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberiaan Tunjangna Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Pejabat Negeri, Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dilingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Tahun 2021.
7 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jombang Nomor 17 Tahun 2022
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, BD Kabupaten Jombang Tahun 2022 No 17/E
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN 2022
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjungan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian Tunjungan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2022.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang–Undang Nomor 1 Tahun 2022;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020;
Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 11 Tahun 2021;
Peraturan Bupati Jombang Nomor 58 Tahun 2021.
PNS dan Calon PNS, Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, serta PPPK diberikan Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas, meliputi PNS dalam jabatan:
a. pimpinan tinggi pratama atau dalam jabatan setara jabatan pimpinan tinggi pratama;
b. administrator atau dalam jabatan yang setara jabatan administrator;
c. pengawas atau dalam jabatan yang setara jabatan pengawas;
d. fungsional utama;
e. fungsional ahli madya;
f. fungsional ahli muda;
g. fungsional ahli pertama;
h. fungsional penyelia;
i. fungsional mahir;
j. fungsional terampil;
k. fungsional pemula; dan
l. pelaksana.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 April 2022.
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buru Nomor 17 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 Kepada Pegawai Negeri Sipil Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
ABSTRAK:
Bahwa untuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Teknis PemberianTunjangan Hari Raya Tahun 2020 kepada Pegawai Negeri Sipil Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 Kepada Pegawai Negeri Sipil Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah Undang-undang Dasar 1945 Pasal 18 Ayat 6; Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor Tahun 2000; ndang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2020; dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015.
Peraturan Bupati ini mengatur mengenai Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 Kepada Pegawai Negeri Sipil Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah di Kabupaten Buru.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Mei 2020.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karanganyar Nomor 17 Tahun 2007
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tunjangan Khusus Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Di Lingkungan Kantor Pelayanan Terpadu Kabupaten Karanganyar
ABSTRAK:
bahwa agar dalam pelaksanaan pelayanan di Kantor Pelayanan Terpadu Kabupaten Karanganyar lebih berdaya guna dan berhasil guna, maka berdasarkan Pasal 13 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Atap, kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kantor Pelayanan Terpadu Kabupaten Karanganyar diberikan Tunjangan Khusus; bahwa berdasarkan hal-hal sebagaimana dimaksud di atas, maka perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 4 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 23 Tahun 2006; Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 43 3 Tahun 2006; Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 4 3 5 Tahun 2006;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu
Bab III Tunjangan Khusus
Bab IV Mekanisme Pemberian Tunjangan Khusus
Bab V Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 April 2007.
5 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rokan Hilir Nomor 17 Tahun 2016
STANDAR BIAYA HONORARIUM PANITIA DI LINGKUNGAN DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN ROKAN HILIR DALAM RANGKA PELAKSANAAN UJIAN NASIONAL DAN UJIAN SEKOLAH TAHUN PELAJARAN 2015/2016
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, BERITA DAERAH KABUPATEN ROKAN HILIR TAHUN 2016 NOMOR 17
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Biaya Honorarium Panitia di Lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Rokan Hilir Dalam Rangka Pelaksanaan Ujian Nasional dan Ujian Sekolah Tahun Pelajaran 2015/2016
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka tertibnya administrasi keuangan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir khususnya di lingkungan Dinas Rendidikan Kabupaten Rokan Hilir, perlu menetapkan Standar Biaya, Honorarium Panitia di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Rokan Hilir Dalam Rangka Pelaksanaan Ujian Nasional dan Ujian Sekolah Tahun Pelajaran 2015/2016.
Dasar hukum peraturan ini diatur dalam : Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Siak, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi dan Kota Batam. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 181, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3902) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 34 tahun 2008, tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 53 tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4880); Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (bembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Repubiik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pembahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5657); Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496); Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4816); Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Lembaran Negara Tahun 2015 Nomor 15); Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 114/ U/ 2001 tentang Penilaian Hasil Belajar secara Nasional; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 6 Tahun 2007; Keputusan Presiden Nomor 121/P Tahun 2014 tentang Pembentukan Kementerian dan Pengangkatan Menteri Kabinet Kerja Periode Tahun 2014-2019;
Dalam peraturan ini diatur tentang Standar Biaya Honorarium Panitia Di Lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Rokan Hilir Dalam Rangka Pelaksanaan Ujian Nasional Dan Ujian Sekolah Tahun Pelajaran 2015/2016, Menjadi acuan bagi panitia dinas pendidikan dalam menyusun anggaran. Ketentuan dalam pelaksanaan tugas, pokok dan fungsi ditetapkan dengan keputusan bupati.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Februari 2016.
5
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat