PNS dan Calon PNS, Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, serta PPPK diberikan Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas, meliputi PNS dalam jabatan: a. pimpinan tinggi pratama atau dalam jabatan setara jabatan pimpinan tinggi pratama; b. administrator atau dalam jabatan yang setara jabatan administrator; c. pengawas atau dalam jabatan yang setara jabatan pengawas; d. fungsional utama; e. fungsional ahli madya; f. fungsional ahli muda; g. fungsional ahli pertama; h. fungsional penyelia; i. fungsional mahir; j. fungsional terampil; k. fungsional pemula; dan l. pelaksana.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat