Peraturan Bupati (PERBUP) tentang STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PENANGANAN TANGGAP DARURAT BENCANA KABUPATEN KETAPANG
ABSTRAK:
bahwa wilayah kabupaten ketapang secara geografis merupakan daerah yang memungkinkan terjadinya bencana, baik yang disebabkan oleh faktor alam, faktor non alam maupun faktor manusia yang dapat menyebabkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda dan dampak psikologis;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.27 Tahun 1959 , UU No.32 Tahun 2004, UU No.24 Tahun 2007, UU No.11 Tahun 2009, UU No.32 Tahun 2009, UU No.12 Tahun 2011, UU No.65 Tahun 2005, PP No.38 Tahun 2007, PP No.21 Tahun 2008, PP No.22 Tahun 2008, Permendagri No.13 Tahun 2006, Permendagri No.46 Tahun 2008, Kepmensos No.1/HUK/1995, Kepmendagri No.131 Tahun 2003, Perda No.2 Tahun 2011, Pergub No.103 Tahun 2009, Pergub No.15 Tahun 2010, Pergub No.31 Tahun 2011, Perbup Ketapang No.25 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Tanggap Darurat Bencana, Tahapan Pembentukan Komando Tanggap Darurat Bencana Kabupaten, Pos Komando Tanggap Darurat, Operasi Penganganan Tanggap Darurat Bencana, Pembiayaan, Pelaporan , Pengawasan Dan Koordinasi dan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2012.
Peraturan ini memiliki 16 halaman dan 6 halaman lampiran.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 27 Tahun 2012
TRANSPARANSI - PARTISIPASI - PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN - KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 27, BD.2012/NO.27
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TRANSPARANSI DAN PARTISIPASI DALAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DI KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR
ABSTRAK:
Transparansi dan partisipasi merupakan unsur penting dalam membangun dan mengembangkan sistem pemerintaha yang demokratis dan aspiratif sehingga perlu melibatkan unsur masyarakat dalam menyususn kebijakan publik, pelaksanaan dan evaluasi dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan yang amanah, bersih dan berwibawa;
Transparansi dan partisipasi baik secara langsung maupun tidak langung merupakan bentuk kemitraan dan keterbukaan antara Pemerintah dengan masyarakat untuk secara bersama-sama bertanggung jawab terhadap keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaetn Tanjung Jabung Timur;
Berdasarkan pertimbangan di atas perlu menetapkan Perbup tentang Transparansi dan Partisipasi dalam Penyelenggaraan Pemerintahan di Kabupaten Tanjung Jabung Timur
UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 9 Tahun 1998; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 40 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 68 Tahun 1999; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 41 Tahun 2007
PERBUP ini mengatur mengenai Transparansi dan Partisipasi dalam Penyelenggaraan Pemerintahan di Kabupaten Tanjung Jabung Timur, meliputi: Asas Tujuan dan Ruang Lingkup Transparansi; Asas, Tujuan dan Pelaksanaan Partisipasi; Keberatan dan Penolakan atas Informasi dan Partisipasi; Hak dan Kewajiban; Pengawasan; Sanksi
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juni 2012.
11 hlmn
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sintang No. 27 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Kerja Pemerintah Kabupaten Sintang Tahun 2013
ABSTRAK:
Bahwa berdasarakan ketentuan pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2004, Pasal 25 Ayat (1) menyatakan, Rencana Kerja Pemerintah merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah mengacu pada Rencana Kerja Pemerintah yang memuat rencangan kerangka ekonomi daerah, prioritas pembangunan daerah, rencana kerja dan pendanaannya, baik yang dilaksanakan langsung oleh Pemerintah Daerah maupun yang ditempuh dengan dorongan partisipasi masyarakat, untuk itu disusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dengan peraturan Kepala Daerah;
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 28 Tahun 1999, UU No. 31 Tahun 1999, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 25 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah No. 20 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah No. 65 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah No. 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 2008, Peraturan Presiden No. 7 Tahun 2005, Peraturan Presiden No. 5Tahun 2010, Permendagri No. 54 Tahun 2010, Perda Kab Sintang No. 25 Tahun 2006, Perda Kab Sintang No. 1 Tahun 2008, Perda Kab Sintang No. 2 Tahun 2008, Perda Kab Sintang No. 3 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup, Rencana Kerja Pembangunan Daerah, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juni 2013.
8 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 27 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penerapan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan di Kabupaten Kutai Timur
ABSTRAK:
Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (Corporate Social Responsibility) merupakan komitmen perusahaan dalam bentuk kepedulian dan tanggung jawab untuk mendukung pembangunan daerah dan peningkatan kualitas hidup masyarakat agar menjadi lebih baik dengan melibatkan berbagai pihak yang terkait (multi stakeholder); Para Pelaku dunia usaha telah memperoleh kemudahan dan perlindungan dalam berusaha serta diberi kesempatan yang lebih berperan serta dalam pemberdayaan sosial ekonomi masyarakat dan pelestarian lingkungan dalam segala aspeknya; dalam rangka menuju pengembangan dan pengelolaan CSR yang partisipatif, akuntabel dan transparan serta berkelanjutan, telah dibentuk Forum Multi Stakeholder (MSH) bagi penerapan Corporate Soical Responsibility (CSR) menuju pembangunan Kutai Timur yang berkelanjutan; d. Peraturan Bupati Kutai Timur Nomoe 10/02.199.3/HK/VII/2006 tentang Pedoman Corporate Social Responsibility (CSR) dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum sehingga perlu diperbaharui sesuai dengan Peraturan perundang-undangan yang berlaku; berdasarkan pertimbangan sebagaimana tercantum pada huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu diatur kembali Peraturan Bupati Kutai Timur tentang Penerapan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan di Kabupaten Kutai Timur.
Dasar Hukum: UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.22 Tahun 2001; UU No.19 Tahun 2003; UU No.25 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; PP No.17 Tahun 1986; PP No.72 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PERMENSOS No.50/HUK/2005 Tahun 2005.
Program CSR Kabupaten Kutai Timur diselenggarakan dan diterapkan dalam lingkup wilayah Kabupaten Kutai Timur dengan melibatkan komitmen dari pihak-pihak, yaitu: (1) Pemerintah Daerah, termasuk dinas/instansi koordinasi dan sektoral pemerintah, didukung oleh unsur Dewan Perwakilan Rakyat; (2) Perusahaan-perusahaan yang berkedudukan dan atau memiliki daerah operasi di wilayah Kabupaten Kutai Timur; (3) Masyarakat, secara perorangan (Ketokohan) maupun secara perwakilan melalui lembaga, asosiasi, forum, ikatan, paguyuban dan organisasi sejenisnya yang berkedudukan di wilayah Kabupaten Kutai Timur, termasuk unsur akademis serta media massa. Peraturan bupati ini dimaksudkan untuk: a. memberi kepastian dan perlindungan hukum atas pelaksanaan CSR yang dilakukan oleh perusahaan di Kabupaten Kutai Timur; b. memberi arahan dan pedoman kepada semua perusahaan dan semua pemangku kepentingan dalam penerapan CSR yang partisipatif, transparan dan akuntabel di Kabupaten Kutai Timur; dan/atau c. mewujudkan sinkronasi, harmonisasi dan sinergitas program CSR dengan pemerintah daerah dan masyarakat. Peraturan bupati ini bertujuan untuk: a. terwujudnya batasan yang jelas tentang program CSR termasuk lingkungan perusahaan beserta pihak-pihak yang menjadi pelakunya; b. terselenggaranya CSR sesuai dengan Peraturan Perundanng-undangan yang berlaku; c. terwujudnya kepastian dan perlindungan hukum bagi perusahaan dalam pelaksanaan CSR secara terpadu dan berdaya guna; terprogramnya rencana pemerintah daerah untuk melakukan apresiasi kepada perusahaan yang telah melakukan CSR; dijadikannya panduan bagi penyelenggaraan CSR oleh perusahaan yang beroperasi di Kutai Timur; dan/atau f. terwujudnya sinkronisasi, harmonisasi dan sinergitas program Pemerintah Daerah, Masyarakat dan Program CSR yang diterapkan oleh perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Kutai Timur. Program CSR dapat meliputi Bidang-bidang: a. Pemberdayaan ekonomi masyarakat; b. pendidikan; c. kesehatan dan sanitasi; d. infrastruktur dan sumber daya energi; e. lingkungan hidup; f. peningkatan kapasitas masyarakat dan kemitraan dengan pemerintah; g. keagamaan, sosial dan budaya; dan h. tanggap darurat. Jangka waktu pelaksanaan program CSR dalam satu tahun dan/atau tahun jamak. Jika perusahaan akan melakukan perubahan perencanaan program CSR yang sudah ditetapkan, perlu menyampaikan pemberitahuan kepada Forum MSH-CSR Kabupaten Kutai Timur.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Oktober 2012.
Peraturan yang Diubah: UU No.47 Tahun 1999 ; UU No.32 Tahun 2004.
27 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mempawah No. 27 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri dan Pegawai Tidak Tetap
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2013 ,maka perlu diatur standar Perjalanan dinas dalam negeri bagi pejabat negara sipil,pegawai tidak tetap dan non PNS
UU No.27 Tahun 1959, UU No.8 Tahun 1974, UU No.17 Tahun 2003, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.12 Tahun 2011, PP No.24 Tahun 2004, PP No.58 Tahun 2005, PP No.38 Tahun 2007, PP No.16 Tahun 2010, Permendagri No.13 Tahun 2006, PMK No.113/PMK.05/2012, PMK No.37 /PMK.02/2012, Permendagri No.37 Tahun 2012, Perda No.1 Tahun 2010
Dalam Perbup ini diatur tentang ketentuan umum; ruang lingkup perjalanan dinas; prinsip perjalanan dinas; kelengkapan perjalanan dinas; pengelolaan perjalanan dinas; perincian perhitungan biaya perjalanan dinas; penandatanganan surat tugas dan SPD; Bentuk Surat Tugas dan SPD; Pertanggungjawaban Surat Tugas dan SPD;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
9 halaman dan 10 halaman penjelasan
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Boyolali Nomor 27 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Boyolali Nomor 29 Tahun 2011 Tentang Penjabaran Tugas Pokok Dan Fungsi Sekretariat Daerah Kabupaten Boyolali
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka kelancaran dan sinkronisasi pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Sekretariat Daerah Kabupaten Boyolali, maka dipandang perlu untuk melakukan penyesuaian Penjabaran Tugs Pokok dan Fungsi Sekretariat Daerah Kabupaten Boyolali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Boyolali Nomor 29 Tahun 2011 tentang Penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi Sekretariat Daerah Kabupaten Boyolali;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 16 Tahun 2011; Peraturan Bupati Boyolali Nomor 29 Tahun 2011;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Boyolali Nomor 29 Tahun 2011 tentang Penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi Sekretariat Daerah Kabupaten Boyolali.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2012.
Peraturan Bupati Boyolali Nomor 29 Tahun 2011 tentang Penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi Sekretariat Daerah Kabupaten Boyolali diubah.
13 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jepara Nomor 27 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012
ABSTRAK:
bahwa scbagar pelaksanaan ketentuan Pasal 7 Peraturan Daerah Nomor Tahun 2012 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Dacrah Tahun Anggaran 2012, perlu ditetapkan Peraturan Bupati Jepara tentang Penjabaran Perubahan Angaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang- Undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Noror 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraruran Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeni Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daecrah Kabupaten Jepara Nomor 8 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 10 Tahun 2006; Peraturan Dacrah Kabupaten Jepara Nomor 13 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 16 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 18 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 17 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 18 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 19 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 20 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 10 Tahun 2012; Peraturan Bupati Jepara Nomor 53 Tahun 2011;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Dacrah Tahun Anggaran 2012 semula berjumlah Rp.1.247.081.389.000,- bertambah sejumlah Rp. 127.366.190.000,- sehingga menjadi Rp. 1.374.447.579.000,- dengan rincian Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan. Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dirinci lecbih lanjut pada Lampiran I dan Lampiran II.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 September 2012.
17 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulang Bawang Nomor 27 Tahun 2012
PENYALURAN, PENGELOLAAN DANA DAN TARIF JASA PELAYANAN PROGRAM JAMKESMAS DAN JAMPERSAL PADA PUSKESMAS DAN JARINGANNYA DI KABUPATEN KUANTAN SINGINGI TAHUN ANGGARAN 2012
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 27, BERITA DAERAH KABUPATEN KUANTAN SINGINGI TAHUN 2012 NOMOR 27
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyaluran, Pengelolaan Dana dan Tarif Jasa Pelayanan Program Jamkesmas dan Jampersal Pada Puskesmas dan Jaringannya di Kabupaten Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2012
ABSTRAK:
Bahwa sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Menteri
Kesehatan Nomor 2562 / Menkes/ PER/XII/ 2011 tentang
Petunjuk Teknis Jaminan Persalinan, BAB IV huruf H Point d
yaitu : Bagi daerah yang belum mencantumkan dalam
Peraturan Daerah tentang APBD dan Peraturan Kepala Daerah
tentang Penjabaran APBD serta RKA dan DPA Dinas
Kesehatan Kabupaten untuk Puskesmas dan jaringannya Pelayanan Jaminan Persalinan dapat dilakukan setelah
menyusun program dan kegiatan yang mendapat persetujuan kepala daerah dalam bentuk Peraturan Kepala Daerah, dalam rangka pelaksanaan Pasal 3 Peraturan Menteri
Kesehatan Nomor 903/ Menkes/PER/V/ 2011 bab V huruf E
point 5 menyatakan Pengaturan Jasa Pelayanan Kesehatan
JAMKESMAS dan JAMPERSAL perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati dan berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Penyaluran, Pengelolaan Dana dan Tarif Jasa
Pelayanan Program Jamkesmas dan Jampersal pada
Puskesmas dan Jaringannya di Kabupaten Kuantan Singingi
Tahun Anggaran 2012.
Dasar hukum peraturan ini diatur dalam : Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi dan Kota Batam; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah; Undang-Undang 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Pemerintan Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 903/Menkes/PER/V/2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Masyarakat; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1097/Menkes/PER/V/2011 tentang Petunjuk Teknis Pelayanan Kesehatan Dasar Jamkesmas; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2562 / Menkes/ PER/XII/ 2011 tentang Petunjuk Teknis Jaminan Persalinan.
Dalam peraturan ini berisi tentang penyaluran, pengelolaan dana dan tarif jasa pelayanan program jamkesmas dan jampersal pada puskesmas dan jaringannya di Kabupaten Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2012, Bagi daerah yang belum mencantumkan dalam Peraturan Daerah tentang APBD dan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD serta RKA dan DPA Dinas Kesehatan Kabupaten untuk Puskesmas dan jaringannya Pelayanan Jaminan Persalinan dapat dilakukan setelah menyusun program dan kegiatan yang mendapat persetujuan kepala daerah dalam bentuk Peraturan Kepala Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 September 2012.
11
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Klungkung Nomor 27 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Hemodialisa, Kemoterapi Dan Radioterapi Bagi Masyarakat Kabupaten Klungkung
ABSTRAK:
a. bahwa penyelenggaraan pembangunan keschatan dalam rangka peningkatan akses dan mutu pelayanan kesehatan khususnya bagi masyarakat yang masih menghadapi berbagai masalah antara lain disebabkan faktor keterbatasan ekonomi, pembiayaan kesehatan yang belum terjangkau dan perubahan pola penyakit perlu didukung oleh Pemerin tah Daerah;
b. bahwa dukungan pemerintah sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu diwujudkan melalui pengalokasian biaya pelayanan kesehatan Hemodialisa,Kemoterapi dan Radioterapi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Hemodialisa, Kemoterapi dan Radioterapi Bagi Masyarakat Klungkung;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terkhir dengan Nomor 12 Tahun 2008;
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 903/MENKES/PER/V/2011;
Peraturan Gubemur Bali Nomor 7 Tahun 2012;
Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 5 Tahun 2008;
Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 8 Tahun 2008.
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Serita Daerah Kabupaten Klungkung.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2012.
7
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat