Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ketapang Nomor 27 Tahun 2012

STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PENANGANAN TANGGAP DARURAT BENCANA KABUPATEN KETAPANG

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Tanggap Darurat Bencana, Tahapan Pembentukan Komando Tanggap Darurat Bencana Kabupaten, Pos Komando Tanggap Darurat, Operasi Penganganan Tanggap Darurat Bencana, Pembiayaan, Pelaporan , Pengawasan Dan Koordinasi dan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Ketapang Nomor 27 Tahun 2012 tentang STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PENANGANAN TANGGAP DARURAT BENCANA KABUPATEN KETAPANG
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Ketapang
Nomor
27
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Ketapang
Tanggal Penetapan
31 Oktober 2012
Tanggal Pengundangan
31 Oktober 2012
Tanggal Berlaku
31 Oktober 2012
Sumber
BD.2012/NO.105, LL KAB.KETAPANG: 22 HLM
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA - SISTEM PENGENDALIAN INTERN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Ketapang
Bidang
Halaman ini telah diakses 441 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan