Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Tanggap Darurat Bencana, Tahapan Pembentukan Komando Tanggap Darurat Bencana Kabupaten, Pos Komando Tanggap Darurat, Operasi Penganganan Tanggap Darurat Bencana, Pembiayaan, Pelaporan , Pengawasan Dan Koordinasi dan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat